Kemen PAN-RB Tegaskan Tak Ada Pendaftaran CPNS via Pos

Kemen PAN-RB Tegaskan Tak Ada Pendaftaran CPNS via Pos
Kemen PAN-RB Tegaskan Tak Ada Pendaftaran CPNS via Pos

jpnn.com - JAKARTA - Masih banyak keluhan yang datang pasca dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara online enam hari lalu.

Para calon pelamar masih mengaku bingung. Salah satunya dengan beberapa formasi pemerintah daerah (Pemda) yang tidak memiliki portal pendaftaran.

Dalam formasi tersebut, dengan memberikan alamat lengkap, Pemda meminta agar berkas lamaran dikirimkan via pos. Hal tersebut yang kemudian membuat para pelamar kebingungan harus mengikuti instruksi Pemda atau ketentuan Pusat.

Melihat kondisi ini,Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman menegaskan, bahwa para calon pelamar tetap wajib mendaftar secara online.

Mereka bisa melakukan pendaftaran teknis ke instansi yang tidak memiliki portal kesscn.bkn.go.id. "Tidak ada pendaftaran via pos," tegasnya.

Herman menuturkan, setalah berhasil mendaftarpanselnas.menpan.go.i dcalon pelamar akan mendapatkan notifikasi via email untuk mendapat username dan password. Para calon pelamar baru bisa login ke portal instansi atausscn.bkn.go.id(bagi instansi yang tidak memiliki portal) setalah 24 jam.

Hingga kemarin, sudah lebih dari 200 ribu orang yang berhasil mendaftar. Pihak Kemen PAN-RB sendiri menyarankan agar para calon pendaftar tidak terburu-buru untuk memasukkan berkasnya.

Mereka diminta untuk mempelajari seluruh formasi yang ada sehingga bisa menimbang mana yang terbaik. Sebab, tahun ini, calon pelamar hanya diberikan kesempatan mendaftar hanya pada satu instansi dengan tiga posisi. Selain itu, mereka juga tidak diperkenankan untuk merubah formasi pada pendaftaran"yang telah dilakukan.

JAKARTA - Masih banyak keluhan yang datang pasca dibukanya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara online enam hari lalu. Para calon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News