Iklan Penjualan Pulau Kiluan dan Kumbang Bukan Inisiatif Pemerintah

Iklan Penjualan Pulau Kiluan dan Kumbang Bukan Inisiatif Pemerintah
Iklan Penjualan Pulau Kiluan dan Kumbang Bukan Inisiatif Pemerintah.

jpnn.com - JAKARTA - Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan iklan penjualan Pulau Kiluan di Tanggamus, Lampung dan Pulau Kumbang di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat bukan inisiatif pemerintah. Iklan penjualan kedua pulau telah dimuat situs Private Island Online, situs penjualan pulau pribadi dunia.

"Pemuatan iklan bisa saja bermotif politik atau ada tendensi khusus atau kepentingan lainnya," ujar Dirjen KP3K, Sudirman Saad seperti dilansir di situs resmi KP3K, Minggu (31/8).

Dia menegaskan tidak ada pulau kecil yang dijual ke pihak asing. Saat ini Pemerintah RI tidak pada posisi untuk memperjualbelikan pulau-pulau kecil di Indonesia. Sebab bertentangan dengan hukum dan perundangan yang berlaku, mengganggu kedaulatan Indonesia, dan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa Indonesia.

UU Pertanahan, terang dia, tidak memungkinkan sebuah pulau dimiliki secara tunggal apalagi pihak asing. Demikian pula Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Pulau-pulau Kecil tidak membuka ruang sedikitpun untuk kepemilikan asing. Secara kontekstual, isu penjualan pulau kepada pihak asing sudah sering muncul, namun secara prinsip tidak mungkin dilakukan.

Untuk itu, dikatakan dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk melakukan pengecekan dan penelusuran pemuatan iklan tersebut. Komunikasi secara resmi juga akan dilakukan kepada pihak situs Private Island terkait kebijakan dan posisi Indonesia dalam pengelolaan pulau-pulau kecilnya, sehingga kejadian yang sama tidak berulang kedepan.

"Bila terbukti bertentangan dengan hukum, akan mendorong upaya penegakan hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam upaya untuk menjual pulau di Indonesia," ujar Sudirman. (dem/rmo/jpnn)


JAKARTA - Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan iklan penjualan Pulau Kiluan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News