Klaim Memiliki Mandat, Penggarap Gugat Kepemilikan Tanah di Sawangan

Klaim Memiliki Mandat, Penggarap Gugat Kepemilikan Tanah di Sawangan
Klaim Memiliki Mandat, Penggarap Gugat Kepemilikan Tanah di Sawangan

jpnn.com - JAKARTA - Masyarakat Sawangan yang mengklaim memiliki mandat dari pemilik tanah menggugat PT Pakuan Sawangan Golf. Para penggarap mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Masyarakat yang menggugat menunjuk Mohammad Tohir sebagai kuasa hukum. Pada 25 Agustus 2014, gugatan ini sudah disidangkan.

Mohammad Tohir menyatakan kliennyamengajukan gugatan didasari atas Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK KINAG) Provinsi Jawa Barat yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat pada tahun 1963 dan 1964 yang merupakan pembagian tanah dari Tanah Negara yang diperuntukan para penggarap yang termasuk orang-orang yang diprioritaskan memiliki tanah seluruhnya seluas + 500 (Lima Ratus) Hektar.

"Setidaknya ada 3 SK KINAG dengan nomor, tanggal dan tahun yang berbeda pada tanah yang saat ini tengah digugat di PN Depok," kata M Tohir dalam keterangan perns, Senin (1/9).

SK. KINAG itu sendiri berlaku berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor: 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian. "Tanah seluas 91 hektar itu berada di Kelurahan Sawangan Lama dan Kelurahan Bojongsari," tegasnya.

Dijelaskan juga pada tahun 1971 menurut  Klaim Tergugat I (dahulu PT. Pakuan International Country Club)  telah membebaskan tanah dengan cara Tergugat I memberikan ganti rugi kepada Penggarap tanah di Kelurahan Sawangan Lama dan Kelurahan Bojongsari Lama Kota Depok (dahulu dahulu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari Kabupaten Bogor) Provinsi Jawa Barat.

Dengan dasar pembebasan ganti rugia, PT Pakuan kata M Tohir  mengajukan permohonan Hak Pakai kepada Tergugat III sehingga terbit Surat Keputusan tanggal 8 Oktober 1971 No. 344/Hak Pakai/Da/73 yang memberikan Hak Pakai kepada Tergugat I.

"Pada kenyataannya para Penggarap sampai saat ini belum menerima gantirugi olehkarenanya maka penggarap dan keluarga penggarap menggugat PT. PAKUAN dan Kantor Pertanahan Depok melalui PN Depok dengan No. Perkara: 121/PDT. G/2014/PN. DPK," tegasnya.

JAKARTA - Masyarakat Sawangan yang mengklaim memiliki mandat dari pemilik tanah menggugat PT Pakuan Sawangan Golf. Para penggarap mengajukan gugatannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News