Bupati Kutim Bantah Terima Uang terkait Izin Tambang PT Arina

Bupati Kutim Bantah Terima Uang terkait Izin Tambang PT Arina
Bupati Kutai Timur Isran Noor bersaksi pada sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor mengaku tidak menerima sesuatu terkait dengan pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kota Jaya. Hal itu diungkapkan Isran dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum.

"Tidak," kata Isran saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/9).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana tidak begitu saja percaya dengan jawaban Isran. "Serius?" tanya Yudi.

"Serius, saya sudah disumpah tadi," jawab Isran.

Dia menjelaskan, IUP untuk PT Arina sudah dikeluarkan sesuai dengan prosedur. "Seperti biasa ada permohonan masuk saya disposisi ke Dinas Pertambangan untuk dipelajari tim terkait. Disetujui karena tidak ada masalah, tidak tumpang tindih. Setelah itu kembali ke bupati bahwa ini boleh," tutur Isran.

Isran mengaku tidak mengetahui soal penerimaan uang terkait pengurusan IUP atas nama PT Arina. Soal adanya penerimaan uang ini ditanyakan Jaksa Yudi.

"Dalam pemeriksaan saksi sebelumnya atas nama Wijaya Rahman (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Timur), dia menyebutkan menerima uang yang kemudian disita KPK. Saudara tahu?" tanya Jaksa Yudi.

"Tidak tahu. Tidak dilaporkan," tandas Isran.

JAKARTA - Bupati Kutai Timur, Isran Noor mengaku tidak menerima sesuatu terkait dengan pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News