2 Anggota Ditangkap, Polri tak Bisa Campuri Penyidikan PDRM
jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian RI tak mau mencampuri penyidikan Polis Diraja Malaysia (PDRM) terhadap dua Anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono, Pamen Polda Kalbar (non job) dan Brigadir Kepala M.P Harahap yang bertugas di Polsek Entikong, Polres Sanggau, Polda Kalimantan Barat, yang ditangkap di Kuching, Sarawak, Malaysia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan, bahwa Polri prihatin dengan peristiwa penangkapan terhadap dua Anggota Polda Kalbar ini. Sampai saat ini, kata dia, proses penyidikan PDRM masih berlanjut.
Ia menyatakan bahwa Kapolda Kalbar telah mengirim tim untuk berkoordinasi dengan pihak penyidik. "Sehingga kita dapatkan yang akurat dan lengkap terkait permasalahan yang ditangani," kata Agus di Mabes Polri, Senin (1/9).
Dijelaskan Agus, pada Jumat (29/8), sebelum menangkap dua Anggota Polda Kalbar, PDRM sudah terlebih dahulu menangkap seorang perempuan. "Nah, dari pengembangan yang bersangkutan, mengarah pada dua Anggota Polri yang saat itu berada di Kuching," ungkapnya.
Kendati demikian, Agus melanjutkan, Polri tetap melakukan monitor terhadap kasus ini. Pada prinsipnya, kata Agus, Polri tidak bisa mencampuri proses penyidikan yang sedang berlangsung. "Tapi, bagaimanapun kita akan terus lakukan koordinasi sepanjang itu bisa kita lakukan," ujarnya. "Tetapi prinsip kita serahkan proses ini pada pihak PDRM," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kepolisian RI tak mau mencampuri penyidikan Polis Diraja Malaysia (PDRM) terhadap dua Anggota Polda Kalimantan Barat AKBP Idha Endri Prastiono,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024