Hakim tak Cabut Hak Politik Ratu Atut
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak jadi mencabut hak politik dari terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Sebelumnya permintaan pencabutan hak politik itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya terhadap Atut.
Penolakan atas pencabutan hak itu disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten, di mana Atut menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/9).
"Menimbang dalam perkara terdakwa Ratu Atut Chosiyah tidak didakwa dengan Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Oleh karenanya terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana yang dimaksud Pasal 18," ujar hakim anggota Sutio Jumagi membacakan pertimbangan putusan Ratu Atut.
Menurut Majelis hakim, terdakwa telah dinyatakan secara terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara. Oleh karena itu, dengan sendirinya ada hukuman moral masyarakat atas statusnya tersebut.
"Belum lagi masih proses perkara korupsi lain sehingga dengan sendirinya akan terseleksi secara alamiah di masyarakat," sambung hakim.
Masyarakat juga dianggap sudah dapat membedakan rekam jejak tokoh politik yang akan dipilih sebagai pemimpin sehingga tidak perlu sampai pencabutan hak politik.
"Masyarakat Banten sudah cerdas dalam menilai seseorang untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dan dengan sendirinya bagi orang akan tereleminir sendiri sekalipun hak-hak tidak dicabut hak tertentu seperti tuntutan penuntut umum," papar hakim.
Seperti diketahui, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak jadi mencabut hak politik dari terdakwa Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Indonesia Fashion Week 2024 Resmi Digelar, 300 Desainer Ternama Angkat Kebudayaan Betawi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk