Istri Pengusaha Akui Setor Miliaran ke Stafsus Menteri

Istri Pengusaha Akui Setor Miliaran ke Stafsus Menteri
Istri Pengusaha Akui Setor Miliaran ke Stafsus Menteri

jpnn.com - JAKARTA - Sepriti, istri Direktur PT Papua Perkasa Teddi Renyut mengaku pernah mengirimkan uang kurang lebih Rp 5 miliar melalui transfer antar bank kepada staf khusus Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Muamir Muin Syam dan PNS di kementerian itu, Aditya El Akbar Siregar. Pengiriman uang itu untuk pengijonan proyek. 

Hal ini disampaikannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek Talud di Kabupaten Biak Numfor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9). "Betul (transfer uang) pernah melakukan itu untuk proyek," ungkap Sepriti tanpa menjelaskan lebih lanjut proyek yang dimaksud tersebut.

Setelah itu, kata dia, pihak Kementerian PDT melakukan pengembalian uang tersebut. Akan tetapi uang yang dikembalikan baru senilai Rp 1 miliar lebih.

Kementerian PDT sendiri, sambung Sepriti, pernah menawarkan bantuan hukum kepada suaminya dan Bupati nonaktif Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk. Bantuan hukum itu dimaksudkan supaya keterangan Yesaya dan Teddy bisa singkron dalam setiap pemeriksaan.

"Supaya keterangan keduanya singkron. Dia bilang dari Kementerian PDT untuk mendampingi suami saya di persidangan sebagai bantuan Kementerian PDT," imbuhnya.

Soal bantuan hukum itu diketahui Sepriti ketika dirinya menerima telpon dari seorang pengacara bernama Farhan. Farhan diketahui merupakan utusan dari Kementerian PDT.

Saat disinggung untuk apa Kementerian PDT mengsingkronkan pernyataan kedua terdakwa, Sepriti mengaku tak mengetahuinya. "Tidak tahu yang mulia," tandasnya.

Sebelumnya diberita, suami saksi Sepriti, Teddy adalah terdakwa yang diduga melakukan penyuapan Bupati Biak Numfor Papua nonaktif Yesaya Sombuk dengan uang SGD 100 ribu.

JAKARTA - Sepriti, istri Direktur PT Papua Perkasa Teddi Renyut mengaku pernah mengirimkan uang kurang lebih Rp 5 miliar melalui transfer antar bank

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News