Polri Proses Penghentian Pengusutan Adrianus
jpnn.com - JAKARTA – Polemik antara Kepolisian RI dengan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala, tak lama lagi akan berakhir. Adrianus yang menyebut ‘Reskrim sebagai ATM Pimpinan Polri’, sudah meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Sutarman.
Kini, Polri tengah memeroses penghentian penyelidikan terhadap kasus yang sempat membuat Adrianus diperiksa Bareskrim Mabes Polri tersebut.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie menyatakan bahwa Kapolri pada Jumat (29/8) sudah jelas menyebut jika Adrianus mencabut pernyataannya dan merasa bersalah maka penyelidikan tidak akan dilanjutkan.
Karena Adrianus sudah mencabut pernyataan dan meminta maaf maka Polri akan menghentikan proses tersebut. “Karena Polri tidak perlu lagi membuktikan kesalahan, kalau tidak perlu lagi, diberhentikan,” kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/9).
Menurut Ronny, kasus ini tidak akan dilanjutkan lagi. Sehingga proses ini dianggap sudah selesai. Menurutnya, untuk memberhetikan proses penyidikan itu diperlukan kelengkapan surat-surat pendukung pencabutan.
“Status (kasus) diproses untuk penghentian. Kelengkapan untuk menghentikan proses pidana itu kan ada,” ujar Ronny. (boy/jpnn)
JAKARTA – Polemik antara Kepolisian RI dengan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala, tak lama lagi akan berakhir. Adrianus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa