Atut Divonis Rendah, Jaksa Langsung Lapor Pimpinan KPK

Atut Divonis Rendah, Jaksa Langsung Lapor Pimpinan KPK
Atut. FOTO: Ricardo/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK belum menyiapkan langkah hukum terhadap vonis rendah yang didapat terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Lebak di MK, Ratu Atut Chosiyah. Jaksa KPK Edi Hartoyo mengaku sebelum mengambil keputusan pihaknya bakal melaporkan kepada pimpinan KPK terkait putusan hakim itu.

Selain itu, juga akan dilaporkan soal penolakan hukuman pidana tambahan pada Gubernur Banten nonaktif itu. Yakni pencabutan hak dipilih dan memilih sebagai pejabat negara yang diajukan dalam tuntutan jaksa terdahulu.

"Ada beberapa hal, satu lamanya masa pidana tidak sesuai, yang kedua ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi tentunya kalau bagi kami itu kan berarti tidak sesuai dengan tuntutan tapi kan harus kami laporkan dulu pada pimpinan," kata Jaksa Edi  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/9).

Biasanya pihak KPK bakal mengajukan banding bila putusan hakim tidak mencapai 2/3 tuntutan. Adapun Jaksa KPK menuntut Ratu Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta‎ subsider 5 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga tidak terima karena hakim dissenting opinion Alexander Marwata menganggap surat dakwaan Ratu Atut Chosiyah adalah asumsi-asumsi atau dugaan semata. Menurut Jaksa Edi surat dakwaan itu berasal dari fakta hukum yang ada.

"Kami tidak sependapat kalau dibilang kami asumsi-asumsi itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan," tegasnya.

Sebelumnnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutus pidana penjara 4 tahun kepada Ratu Atut Chosiyah. Tak cuma itu, Majelis juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan 5 bulan.

Atut dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (flo/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK belum menyiapkan langkah hukum terhadap vonis rendah yang didapat terdakwa kasus dugaan suap Pilkada Lebak di MK,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News