Kapolres Batubara Dituduh Peras Pengusaha

Kapolres Batubara Dituduh Peras Pengusaha
Kapolres Batubara Dituduh Peras Pengusaha

jpnn.com - LIMAPULUH - H Mahmudin (40), warga Desa Patatal, Kecamatan Talawi, Batubara, mengaku diperas Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga.

Katanya, dia dipaksa memberi sejumlah uang kepada Kapolres untuk menebus mobilnya, Toyota Fortuner BK 1642 VH, yang ditahan di rumah dinas kapolres.

Kepada wartawan Metro Asahan (Grup JPNN), Senin (1/9), Mahmudin menceritakan, dua bulan lalu, dia berurusan dengan jajaran Polres Batubara. Sebab mobil Toyota Fortuner miliknya ditahan saat melintas dengan tuduhan menggunakan nomor polisi palsu.

Atas persoalan itu, dia berusaha mengurus dan pihak polres memintanya membayar Rp2,5 juta.

Karena merasa tidak bersalah, dia pun memberikan uang kepada oknum polisi itu dengan tujuan mobil miliknya tidak ditahan dan perkara dianggap selesai.

Namun oknum personel polisi tersebut malah meminjam mobil itu kepadanya. Kemudian, atas dasar pertemanan, dia meminjamkan mobil itu.

Dilanjutkan Mahmudin, beberapa hari lalu, dia mencoba meminta mobil miliknya kepada oknum polisi itu. Tapi saat meminta mobilnya, Kapolres Batubara justru meminta uang sebesar Rp30 juta, dengan alasan untuk penyelesaian perkara. Padahal perkara yang dimaksud sudah pernah dianggap selesai oleh pihak Polres Batubara.

“Aku tidak habis pikir dengan perbuatan Kapolres Batubara itu. Padahal sudah banyak pemberian saya kepadanya, sampai-sampai saya memberikan mobil Fortuner tersebut untuk dipinjam pakai kepada pihak Polres Batubara. Tapi waktu saya berniat mengambil mobilku, malah saya dimintai sejumlah uang dengan alasan penyelesaian perkara. Anehnya, saat kulihat mobilku, sudah diganti plat nomor polisinya,” kesal Mahmudin.

LIMAPULUH - H Mahmudin (40), warga Desa Patatal, Kecamatan Talawi, Batubara, mengaku diperas Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga. Katanya, dia dipaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News