Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu
Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu

jpnn.com - SUDIN Perhubungan Jakarta Utara bakal menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di wilayahnya. Yakni dengan menderek kendaraan lalu menitipkannya ke penampungan kendaraan di Tanah Merdeka, Cilincing dan didenda Rp 500 ribu.

”Perda tentang  parkir liar dan denda Rp 500 ribu sudah keluar. Saat ini sedang disosialisasikan,” terang Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Arifin Hamonangan seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Selasa  (2/9).

Dia juga mengatakan, setelah kendaraan diderek ke tempat penampungan maka dikenakan denda Rp 500 ribu.

Baca Juga:

”Jika kendaraan tidak diambil di penampungan, didenda lagi perhari Rp 500 ribu,” ujarnya juga. Untuk mengambil kendaraan yang dititipkan di penampungan, pemilik harus menunjukan surat telah membayar denda. Selain itu juga menunjukan surat keterangan retribusi daerah, karena melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2012.
     
”Kami juga akan menggandeng kepolisian saat menggelar razia parkir liar. Kendaraan yang kena tilang oleh polisi, bayar tilang juga ke bank. Adapun denda Rp 500 ribu untuk derek bisa dibayar melaui bank DKI," beber Arifin lagi. Jadi, katanya juga, kalau ada yang terjaring razia parkir liar, selain harus bayar denda Rp 500 ribu juga wajib membayar tilang.

Untuk wilayah Jakarta Utara, sosialisasi perda itu digelar di kawasan Marunda, Kecamatan Cilincing. Saat ditanya bukankah di kawasan Marunda kebanyakan yang parkir liar truk kontainer dan sulit mendereknya" Arifin mengaku itu bukan masalah. ”Kami juga punya mobil penderek truk kontainer,” paparnya juga.
     
Dia menambahkan, selain di Jakarta Utara sosialisasi serupa juga digelar di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. ”Sosialisasi perda tentang parkir liar juga digelar di semua wilayah di DKI,” tegas Arifin.

Saat ditanya lagi mengapa sosialisasi tidak di wilayah yang sering terjadi kemacetan seperti Jalan RE Matadinata, Penjaringan dan Kelapa Gading.

”Untuk kegiatan di Marunda, hanya sosialisasi saja. Penerapan perda ini kami lakukan di seluruh wilayah Jakarta Utara. Efektif nanti setelah 27 September 2014. Sekarang baru sosialisasi,” pungkasnya.
     
Sementara itu, Fendra, salah seorang warga menyambut baik digelarnya razia parkir liar. Namun dia mempertanyakan di pilihnya Marunda, sebagai kawasan sosialisasi. Pasalnya di sana, kebanyakan yang parkir truk kontainer.

”Harusnya sosialisasi seperti ini digelar di wilayah kemacetan seperti Kelapa Gading. Di sana (Kelapa Gading, Red)  kemacetan memang disebabkan kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan,” cetusnya. (dai)


SUDIN Perhubungan Jakarta Utara bakal menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di wilayahnya. Yakni dengan menderek kendaraan lalu menitipkannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News