Dua Anggota Polri Ditangkap Tidak Bersama Bukti

Dua Anggota Polri Ditangkap Tidak Bersama Bukti
Dua Anggota Polri Ditangkap Tidak Bersama Bukti

jpnn.com - JAKARTA - Kepolisian RI masih menyelidiki untuk siapa narkoba 3,1 kilogram yang diamankan dari seorang perempuan yang ditangkap Polis Narkotik Polis Diraja Malaysia di Kuala Lumpur. Dari kejadian itu kemudian merembet kepada penangkapan dua Anggota Polda Kalbar di Kuching, Malaysia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa keterlibatan dua Anggota Polda Kalbar dalam kasus yang ditangani PDRM itu masih ditelusuri.

Yang jelas, kata Ronny, dari data sementara yang diperoleh dua, Anggota Polda Kalbar itu ketika ada di sana tidak dalam tugas, tak melalui izin atasan. "Mereka melakukan kegiatan indisipliner dan ketika ditangkap tidak sedang membawa narkoba," kata Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/9).

Kendati demikian, Ronny mengatakan bahwa PDRM tentunya punya bukti permulaan yang cukup untuk menangkap dua Anggota Polda Kalbar itu sesuai Undang-Undang yang berlaku di Negeri Jiran tersebut.

Selain itu, kata Ronny, PDRM punya waktu selama 7 x 24 jam pada kasus extraordinary crime seperti narkotika untuk memutuskan apakah seseorang itu ditindaklanjuti sebagai tersangka atau tidak.

Ronny menjelaskan, memang kalau penangkapan disertai barang bukti yang mencapai 3,1 kg itu sudah masuk kategori hukuman maksimal atau hukuman mati. "Namun diberlakukan (untuk) yang membawa, yang tertangkap tangan, memiliki, menguasai," kata Ronny.

Nah, kata Ronny, dalam kasus ini barang bukti yang ditemukan di Kuala Lumpur itu masih diselidiki apakah akan dikirim ke Kuching, atau apakah akan dikirim ke Pontianak, Kalbar.

Karena itulah, kata dia, masalah itu yang akan dikoordinasikan Polri untuk mencari tahu, agar bisa mengungkap jaringan yang ada di Indonesia.

JAKARTA - Kepolisian RI masih menyelidiki untuk siapa narkoba 3,1 kilogram yang diamankan dari seorang perempuan yang ditangkap Polis Narkotik Polis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News