Polri Bantah Kasus Obor Rakyat Dihentikan

Polri Bantah Kasus Obor Rakyat Dihentikan
Polri Bantah Kasus Obor Rakyat Dihentikan

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan masih memeroses kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pers, pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap Joko Widodo saat masih menjadi calon presiden melalui Tabloid Obor Rakyat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, menjelaskan Obor Rakyat merupakan kasus yang terjadi ketika masa pemilihan presiden yang awalnya ada orang membuat sebuah tulisan dalam bentuk tabloid.

"Tulisan itu sendiri tidak diakui sebagai tabloid oleh Dewan Pers. Tapi, apa yang ditulis di dalam barang cetakan itu adalah hal yang tidak berdasar fakta. Karena tidak berdasarkan fakta bernilai dan bernuansa fitnah saat berlangsung pilpes, maka masuk UU Pilpres," katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (2/9).

Namun, lanjut dia, batas waktu untuk dilaporkan sesuai UU Pilpres itu adalah tiga hari setelah beredar. "Ketika lewat tiga hari maka tidak bisa itu diajukan sebagai kasus tindak pidana dalam UU Pilpres," ungkap Ronny.

Dia menjelaskan, selanjutnya Tim Kuasa Hukum dari Tim Sukses Jokowi-Jusuf Kalla tetap membawa kasus ini. Sebelumnya, mereka melapor ke Bawaslu. Kemudian, Bawaslu menilai tidak bisa ditindaklanjuti di Penegakan Hukum Terpadu karena sudah lewat tiga hari. Lantas, Bawaslu menyerahkan ke Polri dengan ranah pidana umum.

"Kalau masuk ke pidana umum itu pasti (pasal) 310 dan atau 311 KUHP. Itu namanya fitnah pencemaran nama baik, penghinaan," katanya.

Tetapi kata Ronny, jika baca pasal berikutnya dalam dalam kelompok pasal-pasal pidana pencemaran nama baik, fitnah, maka kasus ini masuk dalam delik aduan.

"Artinya, kalau bukan korban yang mengadu, orang lain tidak boleh mengadukan. Kalau orang lain mengadukan tidak sah polisi menanganinya," katanya.

JAKARTA - Mabes Polri menegaskan masih memeroses kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Pers, pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News