Atur Jangkauan Siaran TV-Radio

Atur Jangkauan Siaran TV-Radio
Atur Jangkauan Siaran TV-Radio
JAKARTA - Pemerintah telah mengatur secara ketat luas jangkauan jaringan stasiun radio maupun stasiun televisi swasta. Ini  dilakukan supaya tidak terjadi gap (kesenjangan) pemerataan informasi untuk daerah yang maju dengan daerah yang kurang maju.“Ada aturannya, yaitu dalam PP No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, khususnya pada Pasal 35,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S Dewabroto dalam keterangan tertulisnya kemarin (12/1). Dalam aturan itu disebutkan, bahwa lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran radio dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas, serta dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Dia menerangkan, untuk induk stasiun jaringan dan anggota stasiun jaringan lembaga penyiaran swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten atau kota jangkauan wilayah siarannya dibatasi paling banyak 15 persen dari jumlah kabupaten dan kota di Indonesia. “Paling banyak 80 persen dari jumlah sebagaimana dimaksud, terletak di daerah ekonomi maju yang lokasinya dapat dipilih oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, dan paling sedikit 20 persen sisanya berada di daerah ekonomi kurang maju,” tegasnya.

Untuk daerah yang eknomoninya kurang maju, menurut Gatot, lokasinya ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. “Secara umum, penentuan daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Menteri.,” tambahnya.Pada Pasal 36 dari PP tersebut disebutkan, bahwa lembaga penyiaran swasta untuk jasa penyiaran televisi ditetapkan hal yang sama. Mereka dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah yang terbatas. “Induk stasiun jaringan merupakan lembaga penyiaran swasta yang terletak di ibukota provinsi, sedangkan anggota stasiun jaringan merupakan lembaga penyiaran swasta yang terletak di ibukota provinsi, kabupaten atau kota,” tuturnya.

Untuk kesamaan acara, siaran stasiun jaringan televisi dapat dipancarluaskan melalui stasiun relai ke seluruh wilayah dalam satu provinsi. Khusus untuk provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tidak diizinkan mendirikan stasiun relai. “Jangkauan wilayah siaran dari suatu sistem stasiun jaringan dibatasi paling banyak 75 persen dari jumlah provinsi di Indonesia, tapi ada pengecualian terhadap paling banyak 90 persen,” tandasnya.(wir/bas)

JAKARTA - Pemerintah telah mengatur secara ketat luas jangkauan jaringan stasiun radio maupun stasiun televisi swasta. Ini  dilakukan supaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News