Akta Kasasi Muchdi Didaftarkan

Akta Kasasi Muchdi Didaftarkan
Akta Kasasi Muchdi Didaftarkan
JAKARTA – Upaya menjerat kembali Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mulai dikonkritkan. Jaksa penuntut umum resmi mendaftarkan permohonan akta kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (12/1).

Permohonan didaftarkan langsung oleh ketua tim JPU Cirus Sinaga yang didampingi anggotanya, Iwan Setiawan. Akta kasasi bernomor 02/Akta.Pid/2009/PN.Jkt.Sel itu ditandatangani Cirus selaku pemohon dan Lilies Djuaningsih, sekretaris panitera PN Jaksel.

Di dalam akta tertulis, pengajuan permohonan kasasi terhadap putusan PN Jaksel, tanggal 31 Desember 2008, Nomor: 1488/Pid.B/2008/PN. JKT.Sel. ”Setelah ini, kami memiliki waktu 14 hari lagi (untuk menyusun memori kasasi),” kata Cirus usai mendaftarkan kasasi. Namun dia enggan mengungkapkan lebih detil tentang materi memori kasasi.

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, dalam memori kasasi jaksa akan membuktikan bahwa putusan bebas terhadap mantan Danjen Kopassus itu merupakan bebas tidak murni. ”Ini putusan bebas tidak murni karena ada kesalahan penerapan hukum,” kata Jasman ditemui di Kejagung. ”Teknisnya bagaimana isi memori kasasi, lihat nanti,” sambungnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga mengatakan, ada yurisprudensi meski pihak Muchdi mendalilkan pasal 244 KUHAP putusan bebas murni tidak bisa diajukan kasasi. Yurisprudensi itu adalah perkara korupsi yang melibatkan bekas direktur Bank Bumi Daya Raden Sonson Natalegawa tahun 1982.

Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan pada Natalegawa meski sebelumnya dia dibebaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tuduhan dan tuntutan hukum alias bebas murni.

Pihak Muchdi langsung menanggapi langkah jaksa tersebut. ”Jaksa melanjutkan kesalahan prosedural KUHAP karena menurut pasal 244 KUHAP disebutkan tidak ada upaya banding dan kasasi dalam putusan bebas murni,” kata Luthfie Hakim di Bareskrim kemarin (12/1). Dia datang di Mabes Polri untuk mendampingi kliennya yang lain.

Sedangkan menanggapi Kepmen Hakim no M 14.PW.07.03 tahun 1983 yang berbunyi,  Demi hukum dan kebenaran, suatu putusan bebas yang tidak dapat dimintakan banding dapat dimintakan kasasi, Luthfie mengatakan, ”itu produk Orba di masa Soeharto. (Kepmen itu) tidak bisa mengesampingkan UU (KUHP).” (fal/naz/kim)
Berita Selanjutnya:
Unas SMA Jadi Lima Hari

JAKARTA – Upaya menjerat kembali Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir mulai dikonkritkan. Jaksa penuntut umum resmi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News