Cium Tangan Bidan, Kades Didenda Seekor Kerbau

Cium Tangan Bidan, Kades Didenda Seekor Kerbau
Cium Tangan Bidan, Kades Didenda Seekor Kerbau

jpnn.com - MUARATEBO – Gara-gara mencium tangan bidan desa di depan umum, seorang kepala desa harus menjalani sidang adat. Tidak sampai di situ, Kades Pinang Belai, Kecamatan Pinang Serumpun juga harus membayar denda berupa seekor kerbau.

Kejadiannya Sabtu (23/8) lalu. Bidan berinisial M mendatangi rumah kades berinisial FH untuk urusan kerja. Saat bersalaman, Kades FH langsung mencium tangan M di depan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu Junaidi yang juga sedang berada di rumah kades sekitar pukul 09.00 WIB.

Bukan itu saja, menurut keterangan bidan desa tersebut, FH juga sempat mengeluarkan kata-kata yang melecehkan dirinya. Merasa dilecehkan, M langsung mengadukan kejadian tersebut ke suaminya.

"Memang pada waktu saya berkunjung ke rumah pak Kades, di situ ada juga anggota BPD pak Junaidi, setelah urusan saya selesai saya langsung menyalaminya lagi dan ibu kades," papar M seperti dilansir Jambi Ekspres (Grup JPNN), Kamis (4/9).

"Ya, ketika bersalaman dengan saya, langsung respon diciumnya. Saya merasa syok dan berkata kok Bapak gini, habis itu dia tertawa dan berkata masak cuma suami kamu aja yang boleh mencium," tambah M kepada sejumlah wartawan.

Anggota BPD setempat, Junaidi membenarkan kalau pagi itu M bertamu ke rumah kades. Namun dia tidak terlalu memperhatikan saat M bersalaman dengan kades.

"Kalau pak kades mencium tangan M saya tidak melihat karena pada saat itu saya lagi memperbaiki posisi duduk dan tidak melihat mereka bersalaman. Cuma kalau mendengar pak kades tertawa ada," ungkap Junaidi.

Kepala Desa Pinang Belai, FH ketika dikonfirmasi membantah hal tersebut. Dirinya mengaku tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh bidan desa tersebut. Bahkan FH juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mempunyai maksud apa-apa ketika bersalaman dan mencium tangan bidan desa.

MUARATEBO – Gara-gara mencium tangan bidan desa di depan umum, seorang kepala desa harus menjalani sidang adat. Tidak sampai di situ, Kades

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News