Menelepon Mantan Pacar 21 Ribu Kali, Pria Perancis Dibui 10 Bulan

Menelepon Mantan Pacar 21 Ribu Kali, Pria Perancis Dibui 10 Bulan
Menelepon Mantan Pacar 21 Ribu Kali, Pria Perancis Dibui 10 Bulan

jpnn.com - LYON - Seorang pria asal Perancis dijatuhi sanksi pidana lantaran menelpon dan mengirim pesan pendek (SMS) mantan kekasihnya sebanyak 21.807 kali. Pengadilan Perancis kemarin, Kamis (4/9), menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan dan denda 1000 Euro atau sekitar Rp15 juta kepada pria yang tidak disebutkan namanya itu.

Dilansir dari The Guardian, Jumat (5/9), pria 33 tahun tersebut melancarkan aksi terornya selama 10 bulan non-stop. Rata-rata ia menghubungi korban sebanyak 73 kali setiap hari.

Di dalam persidangan, terdakwa mengaku hanya ingin mantan pacarnya mengucapkan terimakasih. Pasalnya, dia merasa berjasa memperbaiki apartemen perempuan itu dengan modalnya sendiri.

"Saat itu, logika saya adalah terus menelpon sampai dia mengembalikan uang saya atau setidaknya mengucapkan terimakasih," ujar terdakwa yang berasal dari daerah Rhone itu.

Terdakwa diketahui memiliki sejarah gangguan psikologis. Bahkan ia sempat dirawat di rumah sakit karena depresi pascaputus dengan korban tahun 2011 lalu.

Pengacara korban, Manuella Spee mengungkapkan bahwa kliennya sempat mencoba untuk memblokir telpon terdakwa. Namun langkah tersebut tersebut tidak mampu menghentikan aksi gila terdakwa.

"Ia malah mulai menelpon orang tua klien saya dan rekan-rekan kerjanya," kata Manuella dalam persidangan.

Selain hukuman pidana, terdakwa juga diwajibkan untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Ia pun dilarang melakukan kontak dalam bentuk apapun dengan korban. (dil/jpnn)

LYON - Seorang pria asal Perancis dijatuhi sanksi pidana lantaran menelpon dan mengirim pesan pendek (SMS) mantan kekasihnya sebanyak 21.807 kali.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News