Seperti Presiden, Kada Juga Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat

Seperti Presiden, Kada Juga Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat
Seperti Presiden, Kada Juga Harus Dipilih Langsung oleh Rakyat

jpnn.com - JAKARTA - Pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan bentuk pemerintahan Republik Indonesia yang menganut paham presidential.

Apalagi menurut pengamat pemilu, Ramlan Surbakti, Indonesia secara tegas telah mengatur prinsip otonomi daerah. Artinya, masyarakat di daerah memiliki hak untuk menentukan siapa yang paling mereka inginkan untuk diangkat menjadi kepala daerah. Bukan oleh DPRD.

"Jadi pemilihan kepala daerah oleh DPRD mengkhianati konstitusi dan langkah kemunduran demokrasi di Indonesia. Mekanisme pemilihan kepala daerah harus sama dengan mekanisme pemilihan kepala pemerintahan secara nasional," ujarnya dalam diskusi yang digelar di Cikini, Jakarta Jumat (5/9).

Ramlan menyatakan pendapatnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam pasal 6A UUD 1945 yang telah diamandemen. Disebutkan, presiden dipilih langsung. Karenanya, mekanisme pemilihan kepala daerah juga harus disamakan dengan pemilihan presiden.

Penegasan tersebut kemudian diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Disebutkan, kepala daerah dipilih melalui pemilu supaya konsisten dengan pemilihan presiden.

"Kalau diubah pilkada oleh DPRD, maka tidak sesuai, kita seperti menggunakan sistem parlementer. Bentuk negara republik dan pemerintahan presidential tidak bisa dipisahkan. Jadi Kepala daerah dipilih DPRD itu omong kosong, hanya membenarkan kepentingan saja," ujarnya.

Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Surabaya ini juga menilai, pilkada lewat DPRD dikhawatirkan justru menjadi penyebab makin tingginya transaksi politik antara kandidat calon dengan parpol.

Akibatnya biaya politik semakin tinggi. Jadi bukan seperti yang disuarakan sebagian kalangan selama ini, bahwa pilkada langsung-lah yang berbiaya tinggi.

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinilai inkonstitusional karena bertentangan dengan bentuk pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News