Mulai 15 September, Tarif Merak-Bakauheni Naik 12 Persen

Mulai 15 September, Tarif Merak-Bakauheni Naik 12 Persen
Mulai 15 September, Tarif Merak-Bakauheni Naik 12 Persen

jpnn.com - MERAK - Kepala Sub-Direktorat Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kementerian Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengungkapkan, tarif angkutan penyeberangan rute Merak - Bakauheni naik 12 persen. Kenaikan ini diberlakukan 15 September 2014 mulai pukul 00.00 WIB bersamaan dengan tarif baru di rute lain di Indonesia.

"Kenaikan ini mengacu pada Permen Perhubungan Nomor 31 Tahun 2014 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi," ujarnya kepada Radar Banten (Grup JPNN) Jumat (5/9).

Persentase kenaikan tarif angkutan penyeberangan rute Merak-Bakauheni, imbuhnya, tergolong cukup tinggi bila dibandingkan dengan rute penyeberangan lain di Indonesia yang rata-rata naik delapan persen.

"Berbeda dengan tahun lalu, kenaikan tahun ini dihitung berdasarkan seluruh komponen yang masuk dalam penyusunan tarif," jelas Ketua Tim Sosialisasi Penyesuaian Tarif ini.

Tahun lalu, ungkapnya, kenaikan tarif hanya dihitung berdasarkan kenaikan harga BBM. Namun tahun ini, pihaknya telah mengevaluasi komponen-komponen yang masuk dalam penyusunan tarif, seperti biaya docking, gaji pegawai, dan biaya sandar yang sudah mengacu pada SK kenaikan terkini.

"Tarif baru ini juga diharapkan dapat mendorong para operator angkutan penyeberangan untuk lebih menjamin aspek keselamatan serta meningkatkan kinerja pelayanan. Dinas Perhubungan di provinsi dan kabupaten/kota juga diharapkan menyesuaikan action-nya sesuai kewenangannya," katanya.

Terpisah, anggota DPP Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Pusat Luthfi Syarief menegaskan, penyesuaian tarif itu dipastikan akan dibarengi dengan adanya peningkatan pelayanan.

"Tentu pelayanan akan lebih ditingkatkan. Apalagi penyesuaian tarif baru ini dihitung berdasarkan semua aspek, tidak seperti tahun lalu yang kenaikannya hanya dihitung murni berdasarkan kenaikan harga BBM," ungkapnya. (DK/radar banten)


MERAK - Kepala Sub-Direktorat Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kementerian Perhubungan Darat Cucu Mulyana mengungkapkan, tarif angkutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News