Surati Mendagri Minta Pelimpahan Cetak e-KTP Dipercepat

Surati Mendagri Minta Pelimpahan Cetak e-KTP Dipercepat
Surati Mendagri Minta Pelimpahan Cetak e-KTP Dipercepat

jpnn.com - PENAJAM - Empat alat percetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masih terbungkus rapi. Alat tersebut belum digunakan lantaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum melimpahkan kewenangan percetakan e-KTP ke kabupaten/kota.

Kepala Disdukcapil PPU, Suyanto mengatakan, terkait pelimpahan kewenangan percetakan e-KTP tak kunjung direalisasikan oleh Kemendagri. Pihak Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah supaya kewenangan itu cepat dilimpahkan.

“Sampai sekarang ini belum ada pelimpahan, sehingga gubernur Kaltim menyurati Mendagri tentang permohonan percepatan pelimpahan kewenangan percetakan e-KTP ke kabupaten/kota,” ujar Suyanto seperti dilansir Balikpapan Pos (Grup JPNN), Sabtu (6/9).

Dirinya melanjutkan, kalau kewenangan itu telah dilimpahkan ke pemerintah daerah, maka Disdukcapil langsung melakukan percetakan e-KTP. Karena sampai saat ini, e-KTP milik warga yang belum dicetak mencapai tujuh ribuan.

“Jika itu sudah dilimpahkan kami akan bekerja sesuai dengan prosedur,” tuturnya.

Bukan hanya alat pendukung yang sudah dipersiapkan, kata Suyanto, Disdukcapil juga telah menyiapkan 5 orang tenaga teknis yang akan menangani percetakan e-KTP.

“Alat cetak sudah siap, SDM juga sudah kita siapkan,” katanya.

Masih menurut Suyanto, Disdukcapil akan melakukan penambahan tenaga teknis kalau pihaknya membuka pelayanan pembuatan e-KTP di tiap kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku.

PENAJAM - Empat alat percetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News