DKPP Mulai Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etika KPU Maluku Utara

DKPP Mulai Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etika KPU Maluku Utara
DKPP Mulai Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etika KPU Maluku Utara

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin Jakarta, Senin (8/9). Sidang digelar atas pengaduan Abduh Badar dan Deden selaku kuasa hukum bagi Boki Ratu Nita Budhi Susanty yang menduga terlapor tidak professional menjalankan tugas yang ada.

Salah satu kinerja KPU Maluku Utara yang dipersoalkan adalah rekapitulasi suara pemilu legislatif di tingkat provinsi yang dimuat dalam formulir DC-1, ternyata tidak sesuai dengan rekapitulasi kabupaten yang tertuang dalam formulir model DB-1.

Sidang juga digelar atas pengaduan Nurdin Muhammad dari KIPP terhadap teradu  KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan KPU Maluku Utara. Karena diduga tidak mengindahkan keberatan saksi partai politik saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi.

“Teradu secara bersama-sama telah melakukan rekapitulasi tidak sesuai dengan formulir C1 (berita acara hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara,red). Rekapitulasi pileg tersebut telah melampaui perundang-undangan,” kata Nurdin dalam persidangan.

Selain itu, Nurdin juga menilai teradu tidak melaksanakan rekomendasi panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Selatan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait adanya perbedaan rekapitulasi di TPS yang dituangkan dalam formulir model C12.

“Pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Halmahera Selatan pada 21-26 April lalu diwarnai interupsi atau keberatan saksi-saksi dari partai politik dan keberatan dari Panwaslu. Itu disampaikan karena adanya perbedaan data perolehan suara masing-masing parpol dari data formulir C-1, D, dan DA-1. Tapi teradu tak pernah mengindahkan dan mengabaikan keberatan tersebut. Teradu tetap melanjutkan rekapitulasi,” katanya.

Namun, tudingan tersebut dibantah Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani. Menurutnya, KPU telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Namun setelah dilakukan koreksi ulang, diketahui memang ditemukan adanya perbedaan data.

Sidang dipimpin Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie bersama Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Nelson Simanjuntak. Turut hadir Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sultan Alwa dan Panwaslu Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai pihak terkait.

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News