Satu Penganiaya Anggota Dalmas Polda Ditangkap

Satu Penganiaya Anggota Dalmas Polda Ditangkap
Satu Penganiaya Anggota Dalmas Polda Ditangkap

jpnn.com - SERANG - Unit II Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang langsung menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap Brigadir Polisi Dua (Bripda) Maris Nurbatahud (22). Sedangkan tujuh terduga lainnya masih diburu. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial Sn (22).

Anggota Unit Jatanras menangkapnya pada hari yang sama ketika korban yang anggota Pengendali Massa (Dalmas) Polda Benten dikeroyok di simpang tiga Desa Pudar dan Ginong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Minggu (7/9) dini hari. Saat ini, Bripda Maris Nurbatahud masih dirawat intensif di RSUD Serang karena tiga luka terbuka di punggung akibat sabetan benda tajam.

Peristiwa itu bermula saat Maris dan empat rekannya hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor. Di jalan, anggota Polda Banten itu berpapasan dengan delapan pemuda bersepeda motor dari arah berlawanan. Para pemuda mabuk itu diduga berasal dari Desa Pudar dan Desa Ginong, Kecamatan Pamarayan, dan hendak pulang setelah menonton jaipongan dari Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan.

Entah bagaimana, laju sepeda motor Maris dan keempat temannya terhalang. Korban pun menegur para pemuda mabuk tersebut. Namun, delapan pemuda itu menyerang, beberapa di antaranya menggunakan senjata tajam. Maris dikeroyok lantaran keempat rekannya kabur ketakutan.

Nyawa korban selamat setelah ayah kandungnya, Oma Sumantri (43), bersama beberapa warga datang ke lokasi kejadian. Oma dan beberapa warga yang sebelumnya berada di pos ronda itu mengetahui ketika Maris berhasil mengamankan seorang pelaku. Pelaku berhasil kabur. Di lokasi kejadian, para pelaku meninggalkan sebuah pisau dan dua sepeda motor.

“Dari olah TKP (tempat kejadian perkara), kami mendapatkan tiga nama. Kami lakukan pemeriksaan dan satu orang di antaranya kami tetapkan tersangka dan sudah ditahan,” tegas Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudi Hermawan seperti dilansir Radar Banten (Grup JPNN), Selasa (9/9).

Hasil pemeriksaan, sebut Yudi, Sn mengaku ikut mengeroyok Maris bersama tujuh rekannya. “Nama-nama pelaku dan alamatnya sudah diketahui. Peran masing-masing pelaku juga sudah (diketahui polisi). Dia (Sn) sudah membuka semua kejadian dan menjelaskannya secara runut,” ungkap Yudi.

Kendati demikian, dia belum bisa menyebutkan motif pengeroyokan terhadap Maris dengan alasan belum mendapatkan informasi lengkap. “Sepintas karena para perlaku ini tidak terima ditegur,” ujarnya.

SERANG - Unit II Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang langsung menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News