Kadishub Ditahan Kejati, Warga Gelar Ritual Potong Babi

Kadishub Ditahan Kejati, Warga Gelar Ritual Potong Babi
Kadishub Kapuas Hulu RA Sungkalang (tengah) ditahan Kejati Kalbar terkait kasus pembebasan lahan untuk pembangunan kantor bupati, Senin (8/9). Foto: Pontianak Post/Grup JPNN

jpnn.com - PONTIANAK - Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Bupati Kapuas Hulu akhirnya menyeret pejabat setempat sebagai tersangka. Ya, terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara Rp 1,6 miliar itu, Kejaksaan Tinggi Kalbar telah menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kapuas Hulu, RA Sungkalang.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Didik Istiyanta mengatakan, penahanan terhadap RA menyusul pengembangan kasus penyimpangan pembebasan lahan milik masyarakat adat di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu untuk pembangunan kantor Bupati Kapuas Hulu tahun anggaran 2006.

Dalam perkara tersebut, tersangka yang merupakan mantan Asisten I Bupati Kapuas Hulu tersebut berperan sebagai Tim Sembilan untuk pengadaan lahan.

“Yang bersangkutan masuk dalam kepanitiaan Tim Sembilan. Dia ditunjuk sebagai Sekertaris I Panitia Tim Sembilan,” kata Didik di depan sejumlah wartawan seperti dilansir Pontianak Post (Grup JPNN), Selasa (9/9).

Dikatakan Didik, RA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul penahanan dua tersangka lainnya, Dnl alias Atg, pengusaha asal Kapuas Hulu dan AH, Kepala Desa Pala Pulau yang kini sudah meringkuk di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak.
“Dengan ditahannya RA ini berarti Kejati Kalbar sudah menahan tiga tersangka. Ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara tersebut,” terangnya.

Ditetapkannya RA sebagai tersangka, setelah pihak penyidik melakukan memanggil terhadapnya. Namun waktu itu, yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan tersebut karena alasan sakit.

“Yang bersangkutan kami panggil, tapi tidak datang karena alasan sakit. Kami pun mengecek ke rumah sakit dimana tersangka dirawat, setelah dicek ternyata benar. Yang bersangkutan di rawat di salah satu rumah sakit,” terang Didik.

Senin (8/9) kemarin, yang bersangkutan resmi ditahan tim penyidik Kejati Kalbar. Dengan mengenakan pakaian batik, RA dibawa ke dengan mobil operasional Kejaksaan Tinggi Kalbar dengan kawalan ketat pihak kejaksaan dan aparat kepolisian.  
Selain menahan tiga orang tersangka, Kejati Kalbar juga sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan mantan Bupati Kapuas Hulu dua periode 2000-2010, Abang Tambul Husein, berkaitan dengan keterlibatan dirinya dalam kepanitiaan pembebasan tanah adat tersebut.

PONTIANAK - Kasus pengadaan lahan untuk pembangunan kantor Bupati Kapuas Hulu akhirnya menyeret pejabat setempat sebagai tersangka. Ya, terkait kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News