Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir

Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir
Bandar Narkoba tak Divonis Mati, Jaksa Pikir-pikir

jpnn.com - BALIKPAPAN - Bandar narkoba jaringan internasional Amirudin alias Aco (29) bakal melanjutkan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang diketuai I Wayan Wirjana menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya, kemarin (10/9).

Mengenakan kemeja putih, Aco tampak tenang menghadapi jalannya persidangan. Sambil membaca putusan dari hakim, Aco sesekali mengelap keningnya. Dia juga terus menundukkan wajahnya  dan menghindari jepretan kamera awak media yang menunggui sidangnya.

Dalam putusannya, Aco divonis penjara seumur hidup. Dia terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menguasai narkotika golongan satu.

“Hukuman dijatuhkan sesuai pasal 132 junto pasal 112 ayat 1 dengan penjara seumur hidup,” kata Wayan Wirjana, setelah sidang.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin agar Aco dihukum mati. Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditia mengungkapkan masih pikir-pikir.

“Kami diberikan waktu tujuh hari untuk berpikir. Namun hukuman itu sudah maksimal,” katanya.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Salma, mengatakan akan mempelajari putusan dari hakim. “Setelah itu baru kami ambil tindakan,” terangnya.

Vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim, setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni terdakwa pernah dijatuhi hukuman serupa. Selain itu, Aco juga mengendalikan peredaran narkoba saat masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Balikpapan. “Untuk yang meringankan tidak ada,” ujar Wayan.

BALIKPAPAN - Bandar narkoba jaringan internasional Amirudin alias Aco (29) bakal melanjutkan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Itu setelah majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News