Terbit Perwali, Lokalisasi LHB Dilarang Beroperasi

Terbit Perwali, Lokalisasi LHB Dilarang Beroperasi
Terbit Perwali, Lokalisasi LHB Dilarang Beroperasi

jpnn.com - BALIKPAPAN - Komitmen Pemerintah Kota Balikpapan menumpas habis kegiatan prostitusi di Balikpapan bukan isapan jempol.

Ini terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 21/2014.

Perwali ini juga memberi kewenangan penuh kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak kegiatan prostitusi sampai menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Kabag Hukum Setkot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, isinya rumah atau indekos dan Lokalisasi Lembah Harapan Baru (LHB) Km 17 tidak boleh sama sekali ada kegiatan prostitusi.

"Kami sosialisasikan dalam satu atau dua hari ini, setelah itu Satpol PP akan gencar melakukan penertiban," bebernya, kemarin (11/9).

Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. Sebab, prostitusi sudah masuk ranah pidana, bahkan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.

"Teknisnya nanti Satpol PP yang lebih paham bagaimana supaya penertiban berjalan efektif. Apalagi juga melibatkan kepolisian," tambahnya.

Daud menambahkan, hal ini wujud komitmen pemkot dalam menertibkan prostitusi di Kota Minyak. Termasuk di Lokalisasi Manggar Sari yang sudah lama ditutup, namun tetap ada aktivitas transaksi seksual di lokasi. Juga menjadi fokus pemkot untuk menghentikan aktivitas prostitusi di sana.

BALIKPAPAN - Komitmen Pemerintah Kota Balikpapan menumpas habis kegiatan prostitusi di Balikpapan bukan isapan jempol. Ini terbukti dengan dikeluarkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News