Terbit Perwali, Lokalisasi LHB Dilarang Beroperasi
jpnn.com - BALIKPAPAN - Komitmen Pemerintah Kota Balikpapan menumpas habis kegiatan prostitusi di Balikpapan bukan isapan jempol.
Ini terbukti dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 21/2014.
Perwali ini juga memberi kewenangan penuh kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak kegiatan prostitusi sampai menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Kabag Hukum Setkot Balikpapan Daud Pirade mengatakan, isinya rumah atau indekos dan Lokalisasi Lembah Harapan Baru (LHB) Km 17 tidak boleh sama sekali ada kegiatan prostitusi.
"Kami sosialisasikan dalam satu atau dua hari ini, setelah itu Satpol PP akan gencar melakukan penertiban," bebernya, kemarin (11/9).
Menurutnya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan Polres Balikpapan. Sebab, prostitusi sudah masuk ranah pidana, bahkan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.
"Teknisnya nanti Satpol PP yang lebih paham bagaimana supaya penertiban berjalan efektif. Apalagi juga melibatkan kepolisian," tambahnya.
Daud menambahkan, hal ini wujud komitmen pemkot dalam menertibkan prostitusi di Kota Minyak. Termasuk di Lokalisasi Manggar Sari yang sudah lama ditutup, namun tetap ada aktivitas transaksi seksual di lokasi. Juga menjadi fokus pemkot untuk menghentikan aktivitas prostitusi di sana.
BALIKPAPAN - Komitmen Pemerintah Kota Balikpapan menumpas habis kegiatan prostitusi di Balikpapan bukan isapan jempol. Ini terbukti dengan dikeluarkannya
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- AKBP Riza: Waspadai Oknum yang Menjanjikan Kelulusan Anggota Polri
- Pemkot-Polrestabes Palembang Bersinergi Menindak Juru Parkir Liar
- Kota Pontianak Menyiapkan 528 Formasi CPNS dan 687 PPPK
- Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan Ditangkap Ditpolairud Polda NTB
- Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam Sriwijaya, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Harapan Ini