Diprotes, Kepsek SMP Dimutasi jadi Kepsek SMA

Diprotes, Kepsek SMP Dimutasi jadi Kepsek SMA
Diprotes, Kepsek SMP Dimutasi jadi Kepsek SMA

jpnn.com - SAMARINDA – Keputusan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang memutasi sejumlah kepala sekolah pada Selasa (9/9) lalu menuai protes.

Lembaga Pengaduan Rakyat (LPR) Kaltim berencana menggugat Pemkot Samarinda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, mutasi itu diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.

Ketua LPR Kaltim Didik Setiyawan menyebut, ada pengangkatan kepala sekolah yang berusia lebih dari 56 tahun. Hal ini kata dia, melanggar bab II pasal 2 Ayat 2 (c).  “Ada yang diangkat menjadi kepala SMK, padahal saat itu dia sudah berusia 57 tahun. Ini jelas melanggar,” ujar dia.

Selain itu, kata Didik, ada pula kepala SMA yang dimutasi menjadi kepala SMK, padahal dia baru satu tahun menjadi kepala sekolah. Hal ini sebut Didik, melanggar bab VIII pasal 13 yang mewajibkan menyelesaikan masa tugas sebagai kepala sekolah sekurang-kurangnya dua tahun.

“Selain itu ada juga kepala SMP yang dimutasi menjadi kepala SMA. Padahal menurut bab II pasal 2 ayat 2 (h) harus memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya lima tahun. Dia tidak memiliki itu,” tegas dia.

Didik menegaskan, untuk menjadi kepala sekolah, guru harus memiliki pengalaman mengajar lima tahun. Sedangkan untuk mutasi harus menyelesaikan masa tugasnya sebagai kepala sekolah di tempat itu minimal dua tahun.

“Jangan ada politisasi pendidikan. Untuk itu kami mengambil langkah tegas demi menyelamatkan pendidikan di Samarinda,” pungkas Didik.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda Asli Nuryadin mengaku tidak gentar terhadap gugatan yang akan dilayangkan LPR Kaltim. Meski mutasi kepala sekolah itu diduga melanggar aturan, ia justru menanggapi dingin mengenai hal itu.

SAMARINDA – Keputusan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang memutasi sejumlah kepala sekolah pada Selasa (9/9) lalu menuai protes. Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News