BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sisir Perusahaan Bandel

BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sisir Perusahaan Bandel
BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sisir Perusahaan Bandel

jpnn.com - CIREBON - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cirebon menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu mengacu pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) khusus Bidang Ketenagakerjaan.

Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan Cirebon menyisir Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) di sepanjang jalan kota Cirebon, Senin (15/9).

"Fakta data kami mensinyalir ada 324 potensi PWBD di Kota Cirebon, dan diyakini masih banyak yang belum terdata," ujar Amir dalam siaran persnya.

Agar berjalan secara maksimal, pihaknya membagi dalam lima kelompok  yang bertugas melakukan penyisiran di setiap ruas jalan di Kota Cirebon, dimulai dari pinggiran Kota (By Pass-Ring Road) hingga masuk ke dalam kota. "Kita upayakan tidak akan ada yang lolos pendataan PWBD," serunya.

Amir menyayangkan pihak pemberi kerja seharusnya sadar bahwa karyawannya tersebut merupakan aset perusahaan, yang harus diperhatikan dan disejahterakan. Termasuk memberikan perlindungan jaminan sosial tenagakerja juga wajib diperhatikan.

Menurutnya, Perlindungan Jaminan Sosial bagi tenaga kerja sangat penting dan  bermanfaat terhadap kesejahteraan pekerja, adanya Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT), akan memberikan ketenangan karyawan saat bekerja.

Nantinya, PWBD di Kota Cirebon bakal diberikan sosialisasi dan pemahaman secara bertahap terkait kewajiban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Nah bagi perusahaan yang masih bandel tidak mendaftarkan karyawannya, pihaknya tak segan akan melaporkan pada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

CIREBON - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cirebon menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News