Bank Mutiara Dijual di Bawah Harga Bailout

Bank Mutiara Dijual di Bawah Harga Bailout
Bank Mutiara dijual di bawah harga bailout. Foto: IST

jpnn.com - JAKARTA - PT Bank Mutiara (Tbk) sangat mungkin bakal jatuh ke tangan J Trust Co Ltd, perusahaan investasi asal Jepang. Namun, eks Bank Century tersebut diprediksi hanya mampu terjual murah. Yakni, dengan harga di bawah nilai bailout atau dana talangan yang digelontorkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai Rp 8,01 triliun.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, harga pembelian Bank Mutiara yang lebih rendah ketimbang harga yang ditawarkan LPS tidak masalah. Yang penting, menurut dia, semua proses dilakukan dengan baik dan benar. Sebab, tahun ini sudah menjadi batas waktu terakhir untuk Bank Mutiara dapat dijual dengan harga yang terbaik.
"Kalau harganya di bawah yang diharapkan, itu mungkin saja. Itu (penjualan di bawah harga penawaran) tidak membuat (proses penjualannya) jadi tidak sah," ungkapnya saat ditemui di gedung DPR kemarin (15/9).

Bahkan, Agus tidak menyayangkan apabila Bank Mutiara harus dimiliki penuh oleh investor asing. Menurut dia, investor asing memang dimungkinkan oleh aturan untuk menjadi pemegang saham mayoritas Bank Mutiara. Apalagi, pihaknya optimistis, keberadaan investor asing telah diperhitungkan LPS.

"Saya kok rasa akan positif kalau seandainya investor asing itu memang mempunyai reputasi yang baik. Karena itu, LPS harus tetap memeriksa investornya," ujar dia.

Secara umum, dia mendukung proses penjualan Bank Mutiara tersebut. Agus menuturkan, kini pihaknya tinggal menunggu LPS menyelesaikan proses penjualan dan menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan penegasan soal fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan J Trust.

"Kalau sudah ada penegasan, struktur jual belinya dapat diterima regulasi yang berlaku. Kami sendiri menyambut baik dan menunggu hasil dari OJK," tuturnya.

Sebagaimana diwartakan, LPS telah melakukan penyelamatan Bank Century yang kini menjadi Bank Mutiara setelah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 21 November 2008. Kala itu Bank Century di-bailout mencapai Rp 6,7 triliun. Lantas, pada 23 Desember 2013, atas permintaan BI, LPS kembali menyuntikkan penanaman modal sementara (PMS) sebesar Rp 1,25 triliun. Itu dipicu rasio permodalan bank yang tidak memenuhi ketentuan. Dengan demikian, total biaya penyelamatan LPS sebesar Rp 8,01 triliun.

Sementara itu, LPS mengonfirmasi bahwa J Trust Co Ltd ditetapkan sebagai calon investor pemenang dari proses penawaran terbuka penjualan saham Bank Mutiara. Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya memastikan, penawaran penjualan saham Bank Mutiara berlangsung terbuka dan kredibel.

JAKARTA - PT Bank Mutiara (Tbk) sangat mungkin bakal jatuh ke tangan J Trust Co Ltd, perusahaan investasi asal Jepang. Namun, eks Bank Century tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News