27 Perusahaan yang Beroperasi di Riau Dilaporkan ke KPK

27 Perusahaan yang Beroperasi di Riau Dilaporkan ke KPK
27 Perusahaan yang Beroperasi di Riau Dilaporkan ke KPK

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan 27 korporasi atas dugaan korupsi kehutanan saat memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) di Provinsi Riau sepanjang tahun 2002-2006, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tadi kita melaporkan 27 korporasi. Pertama, 20 korporasi di Pelalawan dan Siak yang terlibat dalam perkara penerbitan IUPHHKHT yang telah memidana Tengku Azmun Jaafar selaku Bupati Pelalawan 11 tahun, Arwin AS bekas Bupati Kabupaten Siak empat tahun," kata Deputi Direktur Walhi Riau Even Sembiring di KPK, Jakarta, Selasa (16/9).

Even mengatakan koalisi melaporkan korporasi di Pelalawan dan Siak karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap di antaranya terhadap Arwin dan Tengku Azmun Jafar.

Dalam proses penerbitan izin tersebut mereka dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya.

Menurut Even, koalisi juga melaporkan tujuh korporasi di Kabupaten Indragiri Hilir dan Indragiri Hulu yang telah menebang hutan alam seluas 120.745 hektar sepanjang 2002-2006 untuk ditanami akasia-eucaliptus.

Penerbitan IUPHHKT untuk tujuh korporasi ini dilakukan oleh mantan Bupati Indragiri Hulu Thamsir Rachman dan mantan  Bupati Indragiri Hilir Rusli Zainal.

Even menjelaskan Thamsir menerbitkan lima IUPHHKHT di atas hutan alam sepanjang tahun 2002-2003. IUPHHKHT itu diperuntukan kepada PT Artelindo Wirautama, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Bukit Batabuh Sei Indah, PT Mitra Kembang Selara dan PT Sumber Maswana Lestari.

Sementara itu, Rusli menerbitkan dua IUPHHKHT di atas hutan alam kepada PT Bina Duta Laksana dan PT Riau Indo Agropalma sepanjang tahun 2002.

JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan melaporkan 27 korporasi atas dugaan korupsi kehutanan saat memperoleh Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News