Kenaikan Cukai Picu Rokok Ilegal

Kenaikan Cukai Picu Rokok Ilegal
Kenaikan Cukai Picu Rokok Ilegal

jpnn.com - JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2015 harus sejalan dengan kebijakan penurunan cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang selama ini berkontribusi besar menampung tenaga kerja. Kebersikukuhan pemerintah dalam menerapkan cukai tinggi kepada SKT akan menyemarakkan pengangguran dan menjamurnya rokok SKT ilegal.

“SKT harus mendapatkan perlakuan khusus karena kita memiliki beban tenaga kerja. SKT selama ini telah membantu pemerintah menekan pengangguran,” kata Direktur Indef Dr Enny Sri Hartati, Selasa (16/9) malam.‪

Dijelaskan Enny, kenaikan cukai rokok mungkin tidak dapat dihindarkan untuk membantu penerimaan negara. Hanya saja, kenaikan tersebut lebih cocok diterapkan kepada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan SPM (rokok putih).
‪
Terlebih lagi, Enny melanjutkan saat ini di lapangan ada SKT yang lebih tinggi dari SKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Karenanya, Enny mendorong agar peraturan itu segera diubah.

“Sekarang ini masih ada cukai rokok SKM tarifnya lebih tinggi dari SPM. Untuk SKT ada yang masih lebih tinggi dari SKM, itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Aturan itu harus diubah, bagaimana caranya SKT harus lebih rendah,” ungkap Enny.

Menurutnya, produksi rokok, kesehatan dan pemenuhan target penerimaan negara harus berjalan seimbang. Dia mengatakan, dengan perlakuan khusus terhadap SKT, menaikkan cukai SKM dan SPM maka akan terjadi keseimbangan antara membatasi produksi rokok untuk kesehatan serta menjaga penyerapan tenaga kerja.

“Sekarang ada perubahan tren perokok muda lebih menyukai rokok putih. Itu harus dibatasi dengan menaikan cukai SPM dan SKM. Cukai SPM logisnya harus lebih tinggi karena menggunakan bahan dari luar,” kata Enny.

Terpisah, Sekretaris Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suhardjo mengatakan tidak menentang kenaikan cukai rokok. Namun, Suhardjo meminta pemerintah jangan mengorbankan produsen kecil menengah dengan menyamaratakan tarif cukai SKT, SKM dan SPM.
‪
Suhardjo menambahkan, tingginya cukai rokok bagi SKT akan menjadi beban yang sangat berat bagi produsen-produsen SKT yang umumnya mengelola pabrik-pabrik dengan sekala kecil dan menengah. Sebagai langkah solutif, kata Suhardjo, pihaknya sudah mengusulkan ke badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu agar menata kembali tarif berdasarkan asas keseimbangan dan keadilan.
‪
“Kita tidak menentang kenaikan cukai tapi harus bicara asas keseimbangan dan keadilan untuk kelas menengah dan kecil. Kalau dipukul rata yang industri besar akan menang karena memiliki kemampuan yang lebih kuat,” kata dia, Selasa (16/9).

Suhardjo khawatir jika situasi ini terus dibiarkan maka peningkatan angka pengangguran di daerah-derah semakin tinggi. Dicontohkan dia, produsen rokok sebesar PT Sampoerna saja menutup dua pabriknya di Jawa Timur. Bahkan PT Bentoel juga melakukan langkah yang sama dengan merumahkan 7.000 orang karyawannya.
‪
Di samping itu, kata dia, eksistensi rokok ilegal juga akan semakin menjamur. “Rokok ilegal pasti semakin menjamur karena enggan membayar cukai tinggi,” kata Suhardjo. (boy/jpnn)

JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2015 harus sejalan dengan kebijakan penurunan cukai rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News