Penyidik KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 3,2 miliar

Penyidik KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 3,2 miliar
Penyidik KPK Gadungan Peras Pengusaha Rp 3,2 miliar

jpnn.com - SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hendrawan, 44, Adi Gussaputra, 42 dan Fhebri Yansa, 30, yang memeras seorang pengusaha Usman Effendi adalah penyidik abal-abal alias gadungan. Meski memiliki atribut mirip dengan KPK, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu membatah bahwa tiga orang itu adalah pegawainya.

"Mereka bukan penyidik atau pegawai KPK," ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya seperti dikutip Radar Sukabumi. KPK menyerahkan penanganan kasus ini ke pihak Kepolisian. "Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas," imbuh Johan.

Aksi komplotan KPK abal-abal ini terkuak melalui laporan seorang pengusaha, Usman Effendi, 49, yang nyaris menjadi korban pemerasan. Tidak tanggung-tanggung pelaku meminta uang sebesar Rp 2,3 miliar.

Tertangkapnya tiga pelaku tersebut berawal saat pelaku, yakni Hendrawan, Adi Gussaputra, dan Acil serta seorang sopir, Fhebri Yansa datang ke Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi. Mengaku sebagai petugas KPK, mereka menemui Kades Supriatman, 45. 

Mereka datang dan bertanya kepada Supriatman, tentang anggaran desa hingga raskin. Meski sempat heran karena gelagatnya, tapi sang kades tetap melayaninya hingga mereka pamit dengan meninggalkan kartu nama. 

Pada hari selanjutnya, Jumat (12/9) Supriatman dihubungi pengusaha Usman Effendi yang meminta datang ke rumahnya. Tiba di rumah Usman, Supriatman bertemu dengan petugas KPK yang sebelumnya mendatanginya. Mereka pun menyebut-nyebut bahwa Usman harus membayar kerugian Koperasi Bina Jaya yang berada di Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak dengan total Rp 2,3 miliar. 

Karena merasa ada hal yang janggal, permintaan uang dari petugas KPK gadungan tidak langsung dipenuhi. Usman lantas meminta waktu, disamping itu dia ingin mengecek kebenaran orang yang ditemuinya benar-benar petugas KPK dengan menghubungi nomor telepon yang ada di kartu nama. 

Kebohongan petugas KPK itu sedikit demi sedikit mulai terkuat, saat dihubungi nomor itu tidak terdaftar. Untuk lebih meyakinkan, Usman lantas mengirim email dan menghubungi kantor KPK yang menyatakan bahwa tidak pernah menugaskan anggotanya ke daerah. 

SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Hendrawan, 44, Adi Gussaputra, 42 dan Fhebri Yansa, 30, yang memeras seorang pengusaha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News