Tersangka Korupsi Unlam Mulai Diadili

Tersangka Korupsi Unlam Mulai Diadili
Tersangka Korupsi Unlam Mulai Diadili

jpnn.com - BANJARMASIN - Dugaan kasus korupsi proyek pengadaan mebel di lingkungan Universitas Lambungmangkurat (Unlam) Banjarmasin memasuki babak baru. Seorang tersangka lainnya yang terlibat mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (16/9) pagi.

Dia adalah Mufty Sofyan (38),  warga Jalan Komplek Wildan Sari 1 Blok C No 14, Banjarmasin Tengah. Lelaki berkaca mata itu diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Hazmi SH MH karena diduga telah melakukan korupsi pada pengadaan inventaris gedung baru di Fakultas Kedokteran Unlam.

Jaksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Ahmad Zaini SH MH menyatakan Mufty Sofyan selaku Direktur CV Bahtera Gemilang, pemenang tender proyek dengan penawaran Rp  1.900.050.000, ternyata pada realisasi pengadaan barang yang dilakukan terjadi perubahan merek. Seperti monitor LED merek HP menjadi merek Acer. Kemudian proyektor yang seharusnya merek LG menjadi Microvision. Kursi pengunjung sebanyak 80 buah yang seharusnya merek Ushinto menjadi merek Tiger.

Berdasarkan hal tersebut, sehingga terungkap mark-up berupa selisih harga antara barang yang tercantum dalam kontrak dikurangkan dengan harga barang sejenis.

Karena itu, jaksa mematok pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP.(gmp)


BANJARMASIN - Dugaan kasus korupsi proyek pengadaan mebel di lingkungan Universitas Lambungmangkurat (Unlam) Banjarmasin memasuki babak baru. Seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News