Cegah Aksi Kriminal dan PKL, Jam Operasional Monas Dibatasi

Cegah Aksi Kriminal dan PKL, Jam Operasional Monas Dibatasi
Cegah Aksi Kriminal dan PKL, Jam Operasional Monas Dibatasi

jpnn.com - Pengelola kawasan Monas memberlakukan pembatasan waktu operasional mulai Senin (15/9). Hal ini dilakukan dengan alasan untuk mengurangi aksi kriminalitas serta penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan itu.

Di kawasan Monas terlihat sejumlah pintu masuk terkunci pada saat jam-jam tertentu yang sudah ditetapkan. Padahal, sebelumnya kawasan itu selalu terbuka dan siapapun dapat masuk tanpa batas waktu.

Pengelola Monas memasang spanduk di setiap pintu gerbang masuk yang bertuliskan adanya penerapan jam berkunjung bagi masyarakat ke kawasan wisata di ibukota yang memiliki luas 82 hektar ini.

Kepala Unit Pengelola (UP) Monas Rini Hariani mengatakan, dibatasinya jadwal kunjungan masyarakat ke Monas ini, dalam rangka penataan dan pembenahan serta konsolidasi internal. "Mulai 15 September, penerapan jam masuk Monas berlaku,” ujarnya.

Rini menjelaskan, pembatasan waktu operasional Monas berlaku mulai pukul 04.00 hingga 10.00 pada Senin. Kemudian, pukul 04.00 hingga 20.00 untuk Selasa hingga Jumat.

Ia juga berencana memberlakukan libur setiap hari Senin untuk semua kawasan Monas. Terlebih, Monas termasuk dalam kategori museum. "Dimanapun yang namanya museum dalam satu minggu pasti ada tutupnya, untuk perawatan dan pembenahan," jelasnya.

Untuk itu, kata Rini, pihaknya masih akan mengevaluasi apakah pada hari Senin diperlukan pembatasan jam operasional atau tutup untuk melakukan perawatan. "Jika petugas di lapangan tetap kesulitan menghalau PKL liar, ya lebih baik kami tutup," katanya.

Rini juga mengatakan, kawasan Monas yang selama ini terbuka 24 jam akan dibatasi waktu kunjungannya, dengan harapan dapat mengurangi tingkat kriminalitas dan adanya perbuatan-perbuatan melampaui batas dari pasangan muda-mudi  yang berkunjung ke Monas.

Pengelola kawasan Monas memberlakukan pembatasan waktu operasional mulai Senin (15/9). Hal ini dilakukan dengan alasan untuk mengurangi aksi kriminalitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News