Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat

Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat
Pilkada Langsung Hanya Pilih Kepala Daerah, Wakil Diangkat

jpnn.com - JAKARTA - Para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada sebaiknya tidak terburu-buru menentukan pasangan sebagai wakilnya.

Pasalnya, di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) pilkada, dengan mekanisme pilkada langsung, hanya untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota.

Untuk wakil gubernur akan diangkat oleh presiden berdasar usulan gubernur terpilih. Sedang untuk wakil bupati/wakil walikota, diangkat oleh mendagri berdasar usulan bupati/walikota terpilih. Dengan kata lain, pemilihan tidak dengan sistem paket.

Untuk pelantikannya, wagub dilantik gubernur dan wawako/wabup dilantik oleh bupati/walikota.

Bahkan, untuk provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 3 juta, tidak perlu ada wakil gubernur. Jumlah penduduk 3 juta-10 juta satu wagub, dan untuk provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10 juta, dua wagub.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 100 ribu, juga tak perlu ada wakil bupati/wakil walikota. Untuk jumlah penduduk di atas 100 ribu, satu wakil bupati/walikota.

Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam pasal 163 hingga 168 di RUU pilkada, dalam opsi pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Tampaknya, rumusan ini untuk menutupi kekurangan pelaksanaan pilkada langsung selama ini, yang banyak dikeluhkan menciptakan disharmoni kepala daerah-wakil kepala daerah, atau yang dikenal dengan istilah pecah kongsi.

JAKARTA - Para kandidat calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada sebaiknya tidak terburu-buru menentukan pasangan sebagai wakilnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News