OJK Bebaskan Investasi Dapen

OJK Bebaskan Investasi Dapen
OJK Bebaskan Investasi Dapen

jpnn.com - JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuka kran investasi bagi Dana Pensiun (Dapen) sehingga memberikan dampak positif terhadap likuiditas pasar modal. Selama ini salah satu institusi pemilik modal ini terbatas hanya berinvestasi pada kriteria tertentu yang dinilai minim risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan pihaknya melihat diperlukan sebuah peraturan yang lebih fleksibel bagi Dapen agar memberikan keleluasaan investasi di pasar modal.

"Misalnya tidak harus selalu di (obligasi) rating A. itu kan terbatas produk yang ratingnya A," ungkapnya ditemui usai menghadiri pembukaan Investor Summit and Capital Market Expo 2014 di Jakarta, kemarin.

Nurhaida mengatakan, upaya membuka kran keleluasaan investasi bagi Dapen ini untuk menciptakan sinergi antara pemilik modal itu dengan pasar modal. Adapun risikonya diserahkan ke masing-masing pihak Dapen untuk lebih melakukan analisa sebelum menanamkan investasinya.

"Barangkali memang ada mekanisme manajemen risiko yang bisa dilakukan oleh mereka, mungkin mereka tidak harus rating A, tapi investment grade," terusnya.

OJK menurutnya saat ini sudah sampai tahap menulis peraturan agar bisa merealisasikan keinginan ini. Pada prinsipnya, dalam aturan sementara yang sudah tercatat, criteria investasi bagi Dapen tidak seketat seperti selama ini. Sebagai konsekuensinya, Dapen harus memiliki manajemen risiko sendiri.

"Sudah dalam pembuatan, secepatnya ya (aturan dirilis)," yakinnya.

Meskipun nantinya tidak lagi dibatasi hanya boleh investasi di produk dengan rating A, kata Nurhaida, tetap akan ada batasan lain misalnya besaran untuk investasi di rating di bawah A itu akan terbatas. Selain itu tidak bisa terpusat hanya di satu produk.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera membuka kran investasi bagi Dana Pensiun (Dapen) sehingga memberikan dampak positif terhadap likuiditas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News