Penjual Senpi Ditembak Mati

Penjual Senpi Ditembak Mati
Penjual Senpi Ditembak Mati

jpnn.com - MEDAN - Melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi, Tam Wui Wen alias Wendy (39) ditembak mati petugas. Sebelumnya ia diamankan atas tudingan penjualan senjata api.

Dari lokasi kejadian, Petugas Subdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut mengamankan 1 unit senjata api jenis Six Hour buatan Amerika Serikat, 2 selongsong peluru tajam, satu pekat kecil narkoba jenis sabu, 2 unit telepon genggam, KTP dan SIM.
 
Penangkapan Tam Wui Wen warga Jalan Sentang No. 1 Kelurahan Sekip Medan Petisah itu dilakukan di wilayah Pasar X Tembung, Selasa (16/9) sekira pukul 23.00 Wib. Malam itu petugas yang melakukan penyamaran melakukan transaksi senjata api.
 
Pada saat itu, petugas mengadakan janji dengan tersangka yang sudah menjadi target operasi untuk membeli senjata api. Pertemuan pun dilangsungkan di Pasar X, Tembung. Saat transaksi dilakukan dan pelaku mengeluarkan senjata api yang dijanjikan, petugas langsung menangkap tersangka.
 
Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dedy Irianto didampingi Kasubdit III AKBP Amry Siahaan mengatakan, aksi petugas membuat Tam Wui Wen tak terima, karena merasa dijebak. Dia pun melancarkan perlawanan. Bahkan saat itu, tersangka sempat berusaha menembak petugas, dengan senjata api (senpi) yang dimilikinya.
 
"Tersangka memang telah masuk dalam DPO kami terkait penjualan Senpi. Anggota di lapangan menyamar sebagai pembeli, hendak melakukan transaksi dengan tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan hendak menembak petugas. Kemudian anggota melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, namun tersangka tetap melawan dan akhirnya dilakukan tembakan yang mengenai dada tersangka. Selanjutnya, tersangka diboyong ke RS Bhayangkara Medan, namun nyawa tersangka tidak tertolong," terangnya kepada POSMETRO MEDAN (Grup JPNN), Rabu (17/9) siang.
 
Dikatakannya, mengenai proses penembakan, anggotanya telah sesuai dengan prosedur. Pasalnya, posisi anggotanya terdesak, dan tersangka memiliki senjata api.

"Kalau anggota tidak menembak duluan, pasti anggota saya yang kena tembak. Tindakan itu sudah benar, tidak mungkin anggota membiarkan dirinya ditembak, kita juga sudah mengeluarkan tembakan peringatan," ucapnya.
 
Dijelaskannya, penggunaan senjata api merupakan pelanggaran berat dan diatur dalam Undang-Undang Darurat (UUD). Pihaknya segera akan melakukan pendataan di seluruh Satwil, terkait laporan tindak pidana dengan menggunakan senjata api. Diharapkan, pihaknya dapat mengungkap keterlibatan jaringan penjualan Senpi.
 
"Kita akan data pemakaian senpi di seluruh Satwil kita. Karena penggunaan senpi sangat dilarang penggunaannya di masyarakat. Penggunaan senpi hanya dipergunakan petugas kepolisian dan TNI. Itu pun penggunaannya tidak sembarangan dan diatur dalam UU. Terkait kasus ini, kita akan kembangkan lagi, soalnya, tersangka sudah tewas dan pastinya akan memutus jaringan untuk pengembangan. Namun, masih kita upayakan," bebernya.
 
Lanjutnya, dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 unit senjata api jenis Six Hour buatan Amerika Serikat, 2 selongsong peluru tajam, satu pekat kecil narkoba jenis sabu, 2 unit telepon genggam, KTP dan SIM. Setelah dilakukan visum, tambahnya, tersangka dimasukkan ke kamar mayat RS Bhayangkara Sumut. "Keluarga tersangka sudah mengetahuinya, dan sudah kami ceritakan kronologisnya," pungkasnya. (gib/bd)

 


MEDAN - Melakukan perlawanan saat akan ditangkap polisi, Tam Wui Wen alias Wendy (39) ditembak mati petugas. Sebelumnya ia diamankan atas tudingan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News