Buron Setahun, Pembawa Kabur Truk Perusahaan Dibekuk

Buron Setahun, Pembawa Kabur Truk Perusahaan Dibekuk
Buron Setahun, Pembawa Kabur Truk Perusahaan Dibekuk

jpnn.com - PADANG - Mengaku terlilit utang, seorang sopir yang bekerja pada PT Igasar nekat melarikan truk milik perusahaan tersebut. Dia bahkan menjualnya untuk dibelikan mobil lagi dan sisanya untuk modal hidup di Jakarta.

Namun, langkah pelaku yang bernama Ahmad Riki Sabaela alias Riki Gaek (36) ini terhenti setelah ditangkap oleh jajaran tim buser Polsek Luki, Rabu (17/9) pagi di rumahnya di kawasan Kotobaru, Ulu Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh.

Dia melarikan satu unit truk Fuso dengan nopol BA 8630 ZU milik PT Igasar pada Februari tahun lalu. Akibat ulah si pelaku ini, anak perusahaan PT Semen Padang tersebut merasa dirugikan lebih dari ratusan juta.

Kapolsek Luki, Kompol Edissra Alwin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim buser. Salah seorang personel mendapatkan informasi kalau Riki yang sudah menghilang sejak setahun lalu itu sudah kembali ke rumahnya di Kotobaru, Gadut. Tanpa membuang waktu, tim buser pun langsung meluncur ke rumah pelaku dan mengintainya.

“Setelah dipastikan kalau pelaku ini ada di rumah, baru petugas menangkapnya tanpa perlawanan,” papar Edissra.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Luki dan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena dalam beraksi, pelaku ini berjumlah tiga orang. Riki bertugas sebagai eksekutor, dua orang lagi adalah sebagai penadah dan pencacah barang.

Riki Gaek juga seorang residivis kasus pencurian besi beberapa tahun lalu ini akan dikenai pasal 170 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun.

“Kita terus melakukan interogasi terhadap pelaku ini untuk mengungkap rekan-rekannya yang lain,” papar Edissra.

PADANG - Mengaku terlilit utang, seorang sopir yang bekerja pada PT Igasar nekat melarikan truk milik perusahaan tersebut. Dia bahkan menjualnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News