Dukung Anas, Pendukung dan Kolega Gelar Doa Bersama

Dukung Anas, Pendukung dan Kolega Gelar Doa Bersama
Dukung Anas, Pendukung dan Kolega Gelar Doa Bersama

jpnn.com - JAKARTA - Para pendukung terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum menggelar doa bersama di depan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).

Doa bersama sebagai dukungan moril kepada Anas ini dikomandoi oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pergerakan Indonesia Gede Pasek Suardika. Mereka mendoakan Anas agar mendapat kan keadilan.

"Hari ini hari yang bersejarah hari untuk menegakkan keadilan memperjuangkan keadilan. Tidak ada lain selain berdoa. Semoga Tuhan merestui perjuangan ini," kata Pasek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).

Anas ikut menyaksikan pembacaan doa dari para pendukungnya. Doa yang disampaikan bergiliran mulai dari doa Hindu, Kristen sampai Islam. Saat para pendukungnya selesai berdoa, Anas menyampaikan ucapan terima kasih.

"Tidak ada yang lebih penting dalam situasi seperti ini selain keluarga dan sahabat. Itu adalah anugrah tersendiri," ujar Anas.

Puluhan mahasiswa dengan berbagai almamater juga berada di Pengadilan Tipikor. Mereka juga memberikan dukungan kepada Anas.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.‎ Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070‎.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun‎," kata Jaksa Yudi Kristiana.

JAKARTA - Para pendukung terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News