Menkumham Bantah Anggodo Ajukan Pembebasan Bersyarat
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah adanya rekomendasi pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap Komisioner KPK, Anggodo Widjojo.
Menurutnya Ditjen Pemasyarakatan sudah membantah hal itu. "Itu saya punya Dirjen sudah membantah. Darimana itu informasi demikian," tutur Amir di Jakarta, Kamis, (19/9).
Sebelumnya informasi itu dikonfirmasi dan dibenarkan oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih, tempat Anggodo ditahan. Namun, menurut Marselina, Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap adik Anggoro Widjojo itu masih dalam proses.
Pihak Lapas Sukamiskin mengungkapkan pengajuan PB atas nama Anggodo itu telah ada sebelumnya, yakni pada saat Kepala Lapas masih dijabat oleh Giri Purwadi. Menurut Amir, informasi itu tidak benar selama bukan berasal dari informasi resmi Ditjen Pemasyarakatan.
"Makanya informasi yang paling benar itu adalah Dirjen Pemasyarakatan. bahkan menteri bisa salah informasinya karena teknis, yang menguasai detil dari tim penilai pemasyarakatan. Itu kan dari Ditjen," tandas Amir. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah adanya rekomendasi pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau