LPSK Lindungi Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan

LPSK Lindungi Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan
LPSK Lindungi Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan

jpnn.com - JAKARTA - Seorang anak panti asuhan di wilayah Tangerang, Banten, berinisal Y mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Panti itu sudah digerebek Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada Februari 2014 silam.

Komnas mengaku mendapatkan laporan adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap anak-anak. Sembilan anak dievakuasi dari tempat itu. Salah satunya adalah Y yang diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami ketidakstabilan psikologis dan menolak memberikan kesaksian di pengadilan.

"Karena diduga ada tekanan psikologis terhadap pemohon, maka dirasa perlu untuk menambahkan layanan perlindungan pengawalan dalam hak prosudural," ujar Ketua LPSK AH Semendawai, Kamis (18/9).

Wakil Ketua LPSK bidang Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, korban sebelumnya telah menerima layanan perlindungan prosedural sejak 13 Agustus 2014. Namun pada perkembangannya, LPSK memandang perlu agar korban menerima layanan bantuan pemulihan kondisi psikologis dan perlindungan pengawalan dalam hak prosedural.

"Bantuan psikologis diberikan agar yang bersangkutan dapat bersaksi di persidangan," paparnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Seorang anak panti asuhan di wilayah Tangerang, Banten, berinisal Y mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News