KPU Minta Presiden Tangguhkan Pelantikan 3 Anggota DPR Berstatus TSK

KPU Minta Presiden Tangguhkan Pelantikan 3 Anggota DPR Berstatus TSK
KPU Minta Presiden Tangguhkan Pelantikan 3 Anggota DPR Berstatus TSK

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengungkapkan bahwa dari total 560 nama anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019, baru 555 nama yang diusulkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mendapat keputusan peresmian untuk diangkat dan dilantik. Dari 555 nama itu, terdapat permintaan khusus agar 4 nama ditanggguhkan pelantikannya pada 1 Oktober mendatang karena terseret kasus korupsi.

"Nama anggota DPR terpilih yang menjadi tersangka sampai sekarang ada tiga orang. Satu dari Partai Demokrat dan dua dari PDIP. Kita minta kepada Presiden dipertimbangkan ditunda pelantikannya sampai proses hukumnya berkekuatan hukum tetap," ujar Husni di Jakarta, Jumat (19/9).

Ketiga nama anggota DPR terpilih yang menyandang status tersangka korupsi itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi dan Herdian Koosnadi. Jero yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari Partai Demokrat, kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Sedangkan Idham dan Herdian terpilih sebagai anggota DPR RI dari PDIP. Idham yang juga mantan Bupati Bantul, Yogyakarta menjadi tersangka kasus dugaaan korupsi dana bantuan untuk klub sepakbola Persiba. Sedangkan Herdian terseret kasus dugaan korupsi proyek puskesmas di Tangerang Selatan. Kini, kasus dugaan korupsi yang menjerat Idham dan Herdian ditangani kejaksaan.

Satu nama lagi adalah Marthen Apuy, anggota DPR terpilih dari PDIP yang juga terseret kasus korupsi. Marthen yang menjadi terdakwa perkara korupsi dana operasional DPRD Kutai Kertanegara tahun 2005, sebenarnya sudah mendapat putusan di tingkat kasasi. "Tapi vonisnya belum dieksekusi karena Marthen mengajukan peninjauan kembali," ujar Husni.

Menurutnya, salah satu pertimbangan KPU meminta penangguhan pelantikan didasari rekomendasi dari sejumlah lembaga. Antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPU sudah menerima surat dari KPK terkait permintaan penundaan. Dan Rabu (17/9) lalu KPU telah mengirimkan 555 dari 560 nama anggota DPR RI terpilih ke Sekretariat Negara, untuk surat keputusannya sebagai anggota dewan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," ujar  mantan Komisioner KPU Sumatera Barat itu.

Jika presiden menyetujui permintaan KPU, maka selanjutnya penangguhan pelantikan dapat dilaksanakan. Jika tidak, pelantikan  tetap akan dilaksanakan. Namun hingga hari ini, kata Husni, KPU  belum memeroleh jawaban dari Presiden SBY.(gir/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengungkapkan bahwa dari total 560 nama anggota DPR RI terpilih periode 2014-2019,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News