Hukuman Diperberat Jadi 18 Tahun, LHI: Semua Bisa Diatur

Hukuman Diperberat Jadi 18 Tahun, LHI: Semua Bisa Diatur
Hukuman Diperberat Jadi 18 Tahun, LHI: Semua Bisa Diatur

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq mengaku tidak mempermasalahkan hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 18 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dibandingkan vonis hakim tingkat pertama yang menghukum Luthfi dengan 16 tahun penjara.

"Yah enggak ada masalah semua bisa diatur. Biasa doang beda antara 16 sama 18," kata Luthfi di depan Rumah Tahanan KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

Selain penambahan masa tahanan, MA juga mencabut hak politik Luthfi. Meski demikian mantan Presiden PKS itu tidak mempermasalahkannya.

"Enggak apa-apa biasa. Itu kan sekarang saja dicabut," tandas Luthfi.

Seperti diketahui, dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. ‎Kini MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

Keputusan MA terkait Luthfi diambil pada 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus adalah Artidjo Alkostar (Ketua Majelis), MS. Lumme (anggota), dan M. Askin (anggota). Putusan ini diambil dengan suara bulat.

Dalam mengambil keputusan, majelis hakim menilai ada kekurangan dalam putusan sebelumnya terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hakim menilai selaku anggota DPR, terdakwa melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi mendapatkan imbalan dari pengusaha daging sapi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR.

JAKARTA - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq mengaku

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News