Tuntutan JPU kepada Anas Dianggap tak Sesuai Fakta

Tuntutan JPU kepada Anas Dianggap tak Sesuai Fakta
Tuntutan JPU kepada Anas Dianggap tak Sesuai Fakta

jpnn.com - JAKARTA - Usai membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor, terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum mendapat simpati. Salah satunya datang dari Relawan SahabaT Menangkan Jokowi-JK (STMJ).

Sekjen STMJ, Agustinus Dawarja mengatakan dari proses sidang yang dijalani Anas, terlihat bahwa memang ada terdakwa merupakan korban opini yang dibangun secara sistematis. Hal itu tergambar dari tuduhan gratifikasi mobil Toyota Harier dari PT Adhi Karya. Meskipun pada akhirnya terungkap bahwa mobil tersebut dibeli dengan cara mencicil dari M Nazaruddin.

Menurut Agustinus,  tuduhan menerima gratifikasi yang tidak sesuai fakta ini harus menjadi perhatian pengadilan.

"Ada 5 tuntutan JPU yang tidak sesuai fakta persidangan dari 96 saksi yang dihadirkan JPU seharusnya memberatkan Anas tapi ternyata malah meringankan Anas, hanya 4 saksi yang memberatkan Anas yaitu Nazar, Neneng dan 2 sopir Nazar," kata Agustinus di Jakarta, Jumat (19/9).  

Pria yang juga presiden Persatuan Advokat Adat Nasional (PADAN) ini menjelaskan bahwa sebanyak 96 saksi dihadirkan oleh JPU pada KPK yang dipimpin oleh Jaksa Yudi Kristiana pada persidangan Anas Urbaningrum untuk mendukung dakwaannya yang kental berbau politik.Namun dari keterangan yang disampaikan hanya 4 saksi yang benar-benar memberatkan Anas Urbaningrum yaitu Nazar, Neneng (istri Nazar), Aan (supir Nazar) & Heri (supir Neneng).

Menurut Agustinus, keterangan memberatkan dari saksi ini wajar kaerna secara psikologis, kedekatan ke-4 saksi tersebut patut diragukan kesaksiannya. Tercatat pula, hanya 10 saksi yang dihadirkan oleh Anas Urbaningrum untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.

“JPU hilang akal, keterangan saksi-saksi itu justru tak mendukung dakwaannya. Buntutnya ada pada penuntutannya yang tidak masuk akal pula. Meragukan keterangan seluruh saksi yang dihadirkannya sendiri dan hanya mempercayai kesaksian Nazar, Neneng, Aan dan Heri. Lalu muncullah tuntutan yang lari dari dakwaannya, yaitu Korupsi Politik plus menjilat2 Nazar,” jelas Agustinus.

Sementara itu, Ketua Umum STMJ Yogi Gunawan tuntutan dari JPU juga tidak disajikan secara profesional. Sebab, tuntutan itu seolah tidak mencerminkan dari tuntutan yang sebenarnya.

JAKARTA - Usai membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor, terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News