Menhub Pastikan Airport Tax Gabung Tiket Segera Diterapkan

Menhub Pastikan Airport Tax Gabung Tiket Segera Diterapkan
Menhub Pastikan Airport Tax Gabung Tiket Segera Diterapkan

jpnn.com - JAKARTA - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menghapuskan airport tax di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura. Rencananya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menggabung biaya yang dibebankan oleh pengelola bandar udara pada penumpang itu dengan tiket pesawat terbang. Penggabungan itu dirasa akan memudahkan calon penumpang.

Menteri Perhubungan E.E Mangindaan kemarin (19/9) menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan maskapai dan operator bandara.

"Pada intinya semuanya sudah oke," ujarnya.

Menurut Mangindaan, dengan penggabungan itu memang berakibat tiket sedikit lebih mahal. Karena biaya airport tax langsung dibebankan maskapai saat penumpang membeli tiket. Namun konsumen akan diuntungkan karena lebih praktis.

"Jadi tidak perlu mengeluarkan uang lagi. Semuanya sudah include di dalam tiket," tuturnya.

Meskipun begitu, Petinggi Partai Demokrat itu mewanti-wanti bagi maskapai yang melakukan sistem penggabungan itu. Menurut dia, aturan baru itu jangan dijadikan ajang maskapai untuk menaikkan tiket. Sehingga mengakibatkan penumpang resah. Jika ada maskapai yang berbuat curang, dia menyatakan bahwa Kemenhub akan memberikan sanksi yang tegas.

Direktur Angkutan Udara Ditjen Angkutan Udara Kemenhub Djoko Muratmodjo menambahkan, aturan penggabungan itu sudah disepakati di internal Kemenhub. Sehingga regulasi itu sudah bisa dijalankan.

"Aturannya sudah ada. Sudah disepakati oleh Ditjen Perhubungan Udara dan Menteri Perhubungan," jelasnya.

JAKARTA - Dalam waktu dekat, pemerintah akan menghapuskan airport tax di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura. Rencananya Kementerian Perhubungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News