Ribuan Aset Pemkot Belum Bersertifikat

Ribuan Aset Pemkot Belum Bersertifikat
Ribuan Aset Pemkot Belum Bersertifikat

SURABAYA - Pemkot Surabaya sedang berusaha menyelamatkan aset dengan mengurus sertifikat. Ada banyak gugatan yang dialamatkan kepada pemkot terkait dengan sengketa kepemilikan aset tersebut. Berdasar data dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT), jumlah aset pemkot yang tercatat 6.422 bidang. Aset itu berupa bekas tanah kas desa (BTKD), lahan yang diserahkan oleh pengembang, hingga lahan hibah dari instansi pemerintah.

Hingga 2014, dari 6.422 bidang itu, baru 649 aset yang telah memiliki sertifikat, baik hak pakai maupun hak pengelolaan. Tahun ini pemkot sedang mengajukan tak kurang dari 115 dokumen untuk pengurusan sertifikat aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, belum tentu semua bisa selesai. Sebab, banyak tahapan yang harus dilalui. "Tiap tahun biasanya hanya 20-an aset yang keluar sertifikatnya," ungkap Kepala DPBT M.T. Ekawati Rahayu.

Pejabat yang akrab disapa Yayuk itu mengungkapkan, meskipun belum ada sertifikat, lahan tersebut sudah menjadi aset pemkot dan masuk buku inventarisasi aset pemkot. "Lahan dengan surat ijo itu juga telah masuk daftar inventarisasi aset. Jadi, sudah benar-benar milik pemkot," ujar mantan kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya itu. 

Yayuk menegaskan hal tersebut untuk menepis anggapan bahwa pemkot belum memiliki hak yang sah untuk menarik sewa atas tanah surat ijo. Apalagi, warga juga telah mengakui dengan membayar biaya sewa tiap tahun untuk penerbitan izin pemakaian tanah (IPT). 

SURABAYA - Pemkot Surabaya sedang berusaha menyelamatkan aset dengan mengurus sertifikat. Ada banyak gugatan yang dialamatkan kepada pemkot

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News