Kabur dari Rutan di Aceh, Jadi Peracik Ekstasi di Batam

Kabur dari Rutan di Aceh, Jadi Peracik Ekstasi di Batam
Kabur dari Rutan di Aceh, Jadi Peracik Ekstasi di Batam

jpnn.com - BATAM - Satreskrim Narkoba Polresta Barelang Rabu (17/9) lalu menggerebek rumah di kawasan Bengkong Indah blok G nomor 51, Benglong, Batam yang dijadikan pabrik ekstasi. Dalam penggerebekan itu, polisi membekuk Dwi (38) dan Syaipul (34) yang diduga pembuat ekstasi racikan.

Syaipul tercatat sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur dari rumah tahanan (rutan) di Aceh pada 2010 lalu. Pria kelahiran Aceh Utara itu merupakan tahanan yang harusnya menjadi narapidana karena divonis lima tahun penjara terkait kasus narkotika.

Menurut polisi, kedua pelaku ini ditangkap berdasarkan keterangan dari salah satu tahanan di Rutan Baloi, Batam yang juga masuk dalam jaringan itu. "Dua pelaku ini sudah lama jadi target kami. Awal informasi dari masyarakat terus ada petunjuk dari salah satu tahanan di rutan yang masuk dalam jaringan kedua pelaku," ujar Plh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Batam Pos.

Awalnya polisi mencium keberadaan Syaipul yang tinggal di perumahan Puri Agung, Seibeduk. Polisi sampai menggunakan istri Syaipul agar bisa menjerat peracik ekstasi itu.

Di rumah Syaipul, polisi menemukan sejumlah barang bukti obat-obatan peracik ekstasi. Di antaranya satu botol alkohol 96 persen merk Brataco, satu kotak obat flu merk Stop Cold yang berisikan 17 strip, serta 13 strip obat sakit kepala merk Panadol.

Ada juga 244 strip obat sesak napas merk Neo Napacin, dua butir obat merk Resochim, satu toples biji ganja seberat 2,72 gram, 7,30 gram serbuk ketamin,  2,40 gram serbuk biru, 6 gram serbuk biru tua, 16,60 gram serbuk cokelat, 5,30 gram serbuk merah, dan 445 gram serbuk cokelat.

Selain itu polisi juga menyita 181 gram serbuk biru, satu toples (104 gram) serbuk merah, tiga botol zat perwarna (hijau, merah dan kuning), satu buah piring plastik merah dan beberapa plastik transparan untuk pembungkus.

Rumah Syaipul inilah yang disinyalir sebagai tempat pabrik ekstasi.  "Rumah Dwi ini diduga sebagai lokasi pembuatan ektasi racikan ini," kata Yusri.

BATAM - Satreskrim Narkoba Polresta Barelang Rabu (17/9) lalu menggerebek rumah di kawasan Bengkong Indah blok G nomor 51, Benglong, Batam yang dijadikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News