PT. KAI Dilaporkan ke Kejagung

PT. KAI Dilaporkan ke Kejagung
PT. KAI Dilaporkan ke Kejagung
JAKARTA - Gara-gara besi tua eks lokomotif, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dilaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Kejaksaan Agung. Penjualan besi tua itu diduga  telah merugikan negara hingga Rp. 36 miliar. ''Penjualan besi tua terjadi dua kali, yakni tahun 2005 dan 2006,'' kata Koordinator divisi korupsi politik ICW Adnan Topan Husodo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (14/1).

Adnan bersama timnya diterima oleh Jaksa Agung Muda pidana khusus (Jampidsus) Marwan Effendy. Dalam laporanya, Adnan mengatakan, jumlah berat aktiva yang dijual pada tahun 2005 yang dilaporkan 2.088.855 kilogram dari berat yang seharusnya 3.980. 392,53 kilogram. Kemudian pada tahun 2006, dengan total realisasi 8.015.921 kilogram dari nilai kontrak sebesar 13.169.921 kilogram.

''Dugaan korupsi terjadi karena harga jual besi tua itu dibawah harga normal. Dari yang seharusnya Rp.p.1.225 4500 perkilogram, menjadi Rp.1225 per kilogram untuk penjualan tahun 2005. Sedangkan untuk penjualan tahun 2006, Rp. 852 per kilogram. Dari perhitungan ini, negara dirugikan Rp. 36 miliar,'' Adnan menegaskan.

Pihak-pihak yang dilaporkan ICW ke Kejaksaan Agung ada Direksi PT. KAI mewakili PT KA dan pengurus yayasan Pusaka. Dimana Yayasan Pusaka bernaung di bawah PT KA, dan direksi PT. KA adalaha ex-officio adalah pimpinan yayasan tersebut. Adnan  mengatakan, indikasi tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum, penunjukkan langsung penjualan besi tua melanggar Keputusan Menkeu Nomor 89/1991 dan Instruksi Meneg BUMN Nomor 01/2002 yang mengharuskan pelepasan aktiva tetap melalui Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Swasta."Indikasi memperkaya diri, yakni pihak Yayasan Pusaka diuntungkan dalam skala yang tidak wajar," katanya.

JAKARTA - Gara-gara besi tua eks lokomotif, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dilaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW) ke Kejaksaan Agung. Penjualan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News