Larangan Pelat B di Bogor tak Bersifat Kaku

Larangan Pelat B di Bogor tak Bersifat Kaku
Larangan Pelat B di Bogor tak Bersifat Kaku

jpnn.com - Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman mempertegas bahwa kebijakan yang akan diberlakukan wali kota bukan pelarangan dengan sifat yang kaku. Melainkan dalam rangka menyambut wisatawan dari Jakarta yang masuk ke Kota Bogor.

“Memang benar kebijakan tersebut untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Salah satunya kendaraan pelat B yang masuk Kota Bogor. Namun lebih tepatnya pemerintah Kota Bogor memfasilitasi para wisatawan," kata Usman seperti yang dilansir Radar Bogor (Grup JPNN.com), Minggu (21/9).

Jika keputusan tersebut salah, tidak mungkin Gubernur Jakarta juga mau turut membantu. "Gubernur saja mau bantu kok. Bukan main-main, bantuan dana pun siap diberikan," ujarnya.
    
Terpisah, Pakar transportasi Kota Bogor, Budi Arif mengatakan, kebijakan itu terlalu diskriminatif, sehingga menimbulkan kesan dikotomi. Potensinya akan terjadi konflik kedaerahan, diperkuat dengan banyaknya tanggapan masyarakat di luar Kota Bogor maupun kepala daerah yang tak setuju dengan wacana itu.

"Saya pikir bahasa yang digunakan walikota salah. Kita tak bisa melarang-larang atas dasar pelat nomor. Seharusnya, pembenahan kendaraan pribadi dan bukan pelat B," katanya.
    
Menurutnya, untuk mengurai kemacetan di Kota Bogor, pemkot seharusnya berkonsentrasi membenahi sistem transportasi yang terintegrasi, aman, dan nyaman. Semisal, memperbaiki sistem transportasi massal, yakni Transpakuan.

"Sitem harus berjalan sempurna dan terencana. Pedestrian untuk berjalan ke halte, ada feeder angkot di rerouting. Jadi, angkot tidak melintas di Kebun Raya, tetapi bus Transpakuan yang melintas di sana. Sementara angkot sengaja diurai, dan beroperasi di wilayah pemukiman," katanya.
    
Jika pembenahan sistem transportasi terintegrasi bisa berjalan, tinggal langkah selanjutnya, yaitu pembenahan dari segi kendaraan pribadi. Mulai dari pemberlakuan pajak progresif, lahan parkir terpadu, serta syarat kepemilikan kendaraan pribadi yang harus diperketat. Salah satunya, bila ada warga yang ingin memiliki kendaraan pribadi harus memiliki lahan parkir sendiri. Begitu pula dengan setiap pelaku usaha yang harus menyediakan lahan parkir.
    
"Kalau bisa kendaraan transportasi massal dibuat nyaman, dan aman, tanpa harus berdesakan dan berpanas-panasan. Jadi, minat masyarakat menggunakan transportasi umum meningkat, dan minat masyarakat membawa kendaraan pribadi menyusut," pungkasnya. (azi/tik/c)


Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman mempertegas bahwa kebijakan yang akan diberlakukan wali kota bukan pelarangan dengan sifat yang kaku. Melainkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News