Bentuk Tim Khusus, Polda Bidik Polisi Terjerat Narkoba

Bentuk Tim Khusus, Polda Bidik Polisi Terjerat Narkoba
Bentuk Tim Khusus, Polda Bidik Polisi Terjerat Narkoba

jpnn.com - BALIKPAPAN - Tak ingin kecolongan lagi, Polda Kaltim langsung bergerak memantau keberadaan anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kaltim. Sikap ini ditunjukkan menyusul tertangkapnya oknum polisi berinisial Sh (29) berpangkat Brigpol, anggota Polsek Balikpapan Timur  yang diduga menjadi perantara peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Fajar Setiawan menyatakan, pengawasan anggota sampai saat ini terus berjalan. Tim yang dibentuk mantan Kapolda Kaltim Irjen Pol Dicky Atotoy itu memang fokus penyalahgunaan narkoba.

"Untuk kasus Brigpol Sh, tetap kami koordinasi dengan Polres Balikpapan guna menghimpun informasi, adanya anggota lain terlibat," ungkapnya, kemarin.

Tim yang dikomandoi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Toto Adi Kuncoro dan Direktur Narkoba Kombes Pol R Eko Wahyu Prasetyo tersebut melakukan penyelidikan di internal dan eksternal. Artinya, ada anggota yang mengawasi dan menindak masyarakat yang menyalahgunakan narkoba. Sementara ada pula di internal Polri, untuk mencegah dan menindak anggota.

Saat ini, Sh menjalani pemeriksaan di Satreskoba Polres Balikpapan bersama bandar sabu-sabu Muslimin alias Cimeng. Keduanya ditangkap Jumat (12/9) pukul 17.00 Wita, di Jalan Mulawarman RT 15, Manggar, Balikpapan Timur.

Dari Muslimin, polisi mendapati empat paket sabu-sabu seberat 8,5 gram satu timbangan digital, dua handphone, dan uang Rp 10 juta yang disimpan dalam brankas kecil. Peran Sh sendiri sebagai perantara jika ada calon pembeli.

Sh dijerat pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara serta akan mendapat sanksi disiplin dari kepolisian. Bahkan dia terancam dipecat jika terbukti bersalah nanti. (aim/rom/k8)


BALIKPAPAN - Tak ingin kecolongan lagi, Polda Kaltim langsung bergerak memantau keberadaan anggotanya yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News