Kecam Anggota DPRD DKI yang Gadaikan SK ke Bank

Kecam Anggota DPRD DKI yang Gadaikan SK ke Bank
Kecam Anggota DPRD DKI yang Gadaikan SK ke Bank

jpnn.com - JAKARTA - Langkah 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya untuk pengajuan kredit ke bank, dikecam oleh berbagai pihak. Salah satu kecaman datang dari mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Ahmad Husein Alaidrus.

Menurutnya, jika para anggota dewan itu rela menggadaikan SK-nya ke perbankan hanya untuk mendapatkan uang atau pinjaman, maka para anggota dewan yang terhormat itu juga kemungkinan besar rela menggadaikan jabatannya untuk uang semata.

"Harusnya para anggota dewan yang menggadaikan SK ini malu! Sebab jabatannya itu adalah amanah rakyat. Harusnya amanat itu dipergunakan untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, jangan malah digadaikan," ketus Alaydrus, yang saat ini banting setir menjadi pengusaha apartemen kepada INDOPOS (JPNN Grup), kemarin (21/9).

Alaydrus juga mengaku, saat dirinya menjabat anggota dewan dulu, tidak pernah menggadaikan SK untuk mendapatkan uang. Sebab, dirinya menganggap, jabatannya adalah bentuk tanggung jawab, yang harus dia pergunakan untuk kepentingan rakyat.

"Saya kira rakyat harus menghukum anggota dewan yang menggadaikan SK dengan cara mencabut mandat mereka. Rakyat harus melakukan demo ke DPRD DKI Jakarta," tegasnya juga.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Erwan Agus Purwanto menilai para anggota DPRD DKI tidak patut mengajukan kredit dengan cara menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya. Dia menilai, SK pengangkatan anggota DPRD berbeda dengan SK pengangkatan pada suatu pekerjaan semisal PNS.

"Menurut saya menggadaikan SK yang dilakukan oleh anggota DPRD tidak etis. Anggota DPRD bukan merupakan sebuah pekerjaan, melainkan pengabdian kepada masyarakat karena mereka dipilih oleh masyarakat. Dengan demikian, seseorang tidak memandang jabatan anggota DPRD sebagai pekerjaan belaka," tuturnya.

Menurutnya lagi, lembaga DPRD menjadi tempat kehormatan, bukan lowongan pekerjaan. Orang yang duduk di DPRD bukan orang yang sedang bekerja, tetapi sedang mengabdi kepada masyarakat. Karena, ungkapnya juga, tidak semestinya mereka menggadaikan SK seperti menggadaikan SK pekerjaan.

JAKARTA - Langkah 29 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya untuk pengajuan kredit ke

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News